Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor hari ini menggelar sidang tuntutan terhadap Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi dalam kasus suap kuota impor daging sapi.
Penulis: Dimas Risky
Editor:

KBR68H, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor hari ini menggelar sidang tuntutan terhadap Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi dalam kasus suap kuota impor daging sapi. Keduanya berasal pihak swasta, yaitu PT Indoguna Utama. Sementara, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaq, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama menjanjikan akan memberi dukungan dana untuk PKS. Syaratnya, Presiden PKS saat itu, Luthfi, membantu PT Indoguna mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 8.000 ton.
Dirut Indoguna akhirnya memberikan Rp 1,3 miliar kepada Ahmad Fathanah, sebagai pelicinnya. Uang itu merupakan awal dari total Rp 40 miliar yang akan diberikan Dirut Indoguna, Maria Elizabeth Liman. Saat ini Lutfi sudah ditahan bersama orang dekatnya Ahmad Fathanah.
Editor: Suryawijayanti


