Indonesia terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia periode 2026.
Penulis: Heru Haetami
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Jabatan Presiden Dewan HAM PBB tidak akan berarti apa-apa bagi Indonesia tanpa keselarasan keberpihakan HAM dalam kebijakan di dalam dan luar negeri.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi terpilihnya Indonesia secara aklamasi sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia periode 2026. Menurutnya, tanpa keselarasan keberpihakan, posisi itu hanyalah kebanggaan semu.
“Posisi itu dijabat bergilir menurut kawasan di dunia. Tahun ini giliran kawasan Asia Pasifik. Kebetulan, Indonesia merupakan calon tunggal untuk posisi bergilir tersebut,” ucap Usman dalam siaran yang diterima KBR, Jumat, (9/1/2026).
“Jadi, tidak tepat jika dikatakan Indonesia meraih posisi tersebut karena ‘merebut’, apalagi jika dikatakan karena Kementerian HAM. Juga tidak tepat dikatakan bahwa posisi itu diraih karena kemajuan HAM dalam negeri maupun luar negeri,” imbuhnya.

Reputasi HAM Memburuk, di Dalam dan Luar Negeri
Amnesti Internasional Indonesia mengungkap, pada 2025 lebih dari 5 ribu orang ditangkap karena demonstrasi. Ada 283 pembela HAM mengalami serangan.
Selain itu, Usman Hamid juga menyayangkan sikap Kementerian HAM yang cenderung menjadi pembenar pelanggaran hak asasi manusia.
“Yang terbaru, menteri HAM bahkan memuji penyusun KUHAP baru yang jelas-jelas mengancam HAM,” katanya.
Sedangkan jika melihat reputasi HAM luar negeri, Usman bilang cenderung melemah. Indonesia malah menolak rekomendasi Dewan HAM untuk memperbaiki situasi HAM.
Pada 2022 misalnya, Indonesia menolak 59 dari total 269 rekomendasi dalam Universal Periodic Review (UPR).
“Kedua situasi itu menimbulkan ironi ketika dengan posisi Presiden Dewan HAM, Indonesia akan memimpin peninjauan HAM negara anggota dalam Universal Periodic Review (UPR), apalagi Indonesia juga akan menjadi objek peninjauan UPR,” ujarnya.
Tak hanya itu, Usman bilang, laporan UPR Indonesia sering berbeda dengan realitas.
Pada 2022, Indonesia hanya melaporkan Papua dari perspektif infrastruktur dan kesejahteraan tanpa menyebutkan kekerasan terhadap warga sipil yang berlanjut di sana.
Indonesia juga kurang menunjukkan keberpihakan terhadap HAM, dan kerap mendorong pendekatan permisif seperti dialog atau konsensus pada negara yang diduga melanggar HAM.
Contohnya pada 2022, setelah laporan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina, berpotensi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Saat itu, Indonesia menolak mosi untuk membahas laporan tersebut dengan alasan tidak akan menghasilkan kemajuan bermakna, karena usulan itu, tidak mendapat persetujuan dan dukungan dari negara yang bersangkutan. Penolakan ini ikut menyebabkan gagalnya mosi tersebut dengan selisih tipis, 19 suara menolak berbanding 17 setuju, dan 11 abstain,” ungkapnya.

Kontradiksi dengan situasi HAM di negara sendiri
Kritik tentang status Indonesia sebagai pemimpin Dewan HAM PBB, juga disampaikan LSM HAM KontraS. Menurut KontraS, Indonesia belum layak menyandang status pemimpin di dewan HAM PBB.
Alasannya, kata Koordinator LSM KontraS, Dimas Bagus Arya, terdapat kontradiksi antara prestasi diplomatik Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026 dan realitas penegakan HAM di dalam negeri.
“Di permukaan, momen ini dapat dilihat sebagai capaian diplomatik serta cerminan kepercayaan global, khususnya kawasan Asia Pasifik yang memberikan 34 suara dari 47 anggota Asia-Pacific Group (APG). Namun, di saat yang bersamaan, posisi ini memperbesar lampu sorot pada sikap selective silence Indonesia terhadap beragam isu HAM baik di dalam negeri maupun dalam krisis kemanusiaan di kawasan dan tingkat global,” ujar Dimas dalam siaran pers, Kamis, (8/1/2026).
Dimas Bagus Arya menjelaskan, jabatan Presiden Dewan HAM PBB memuat mandat substantif seperti upaya fasilitasi dialog HAM yang terbuka, menjamin partisipasi bermakna masyarakat sipil, serta mendorong perlindungan terhadap pembela HAM.
“Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar muncul, apakah Indonesia telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan mandat tersebut di dalam negerinya sendiri?” ucap Dimas.
Alih-alih memfasilitasi dialog, Dimas mengungkap praktik pemenuhan tuntutan aspirasi di Indonesia justru cenderung mendelegitimasi suara kritis publik. Akibatnya, ruang kebebasan sipil semakin tergerus.
Kata dia, berbagai aksi protes sepanjang 2025, mulai dari aksi bertajuk 'Indonesia Gelap' Februari 2025, penolakan revisi UU TNI Maret 2025, aksi Peringatan Hari Buruh (May Day) Mei 2025, hingga kerusuhan aksi pada 25-31 Agustus 2025, justru berujung pada tindakan represif aparat keamanan.
“Korban jiwa dan luka hingga kriminalisasi terhadap para demonstran terus berjatuhan, namun tidak satupun tuntutan publik tersebut dipenuhi. Terlebih, pernyataan resmi pemerintah yang menyebut ‘Indonesia Gelap, kau yang gelap’ mencerminkan sikap defensif negara terhadap kritik, alih-alih kesediaan untuk mendengar dan berdialog,” katanya.
Menurut Dimas, kondisi ini menimbulkan keraguan serius atas kelayakan Indonesia menyandang posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
“Sebuah forum yang secara normatif menempatkan dialog dan partisipasi sebagai jantung kerjanya, justru dipimpin oleh negara yang kerap mengabaikan aspirasi publik hingga mengkriminalisasi ekspresi dan aksi protes ruang kebebasan sipil,” ucap Dimas.
Lebih jauh, Dimas memotret pola yang mengkhawatirkan terhadap para pembela HAM yang justru dikriminalisasi hingga diteror tanpa perlindungan negara yang memadai.
Bukannya menjalankan fungsi melindungi pembela HAM, negara justru memperlihatkan pola kriminalisasi terhadap kerja advokasi masyarakat sipil.
“Penolakan terhadap gelar pahlawan nasional bagi Soeharto, misalnya, direspons bukan dengan dialog terbuka, melainkan dengan pengucilan dan stigmatisasi. Pola serupa terlihat dalam praktik red-tagging terhadap kaum muda, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjadi penyuara isu sosial, ekonomi, dan demokrasi,” ucap Dimas.
“Persoalan lainnya yakni, negara lamban menuntaskan tindakan teror yang menimpa para pembela HAM seperti halnya pengiriman kepala babi dan bangkai tikus terhadap jurnalis Tempo hingga serangan bom molotov ke kantor berita Jubi.”

Situasi HAM di Papua
Dimas Bagus Arya mengungkap, pemerintah Indonesia kerap menutup-nutupi situasi HAM di Papua yang semakin memburuk.
Selain itu, pendekatan keamanan dengan mengerahkan pasukan militer tanpa legalitas yang jelas, masih dilakukan. Sehingga menyebabkan meluasnya eskalasi konflik yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran HAM, serta merugikan orang papua asli.
“Dampak tersebut di antaranya perampasan tanah, penguasaan ilegal fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas sebagai markas, dan tindakan represif terhadap masyarakat adat. Sikap ini kembali menegaskan selective silence Indonesia dalam menghadapi pelanggaran serius di wilayahnya sendiri, sekaligus memperlemah klaimnya sebagai aktor yang layak memimpin agenda HAM global,” katanya.
Menurut Dimas, tanpa ada perbaikan nyata pada kebebasan sipil dan penghentian kekerasan di Papua, jabatan bergengsi di PBB itu terancam kehilangan makna.
“Tanpa refleksi kritis dan tindakan nyata, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tak ubahnya seperti menjadi simbol kosong yang tidak memberikan manfaat bagi kehidupan demokratis di negeri ini,” ucap Dimas.

Diplomasi dua wajah dalam dukungan ke Palestina
Dimas juga menyoroti kebijakan luar negeri Indonesia terkait Palestina. Di satu sisi, Indonesia vokal menyerukan boikot ekonomi terhadap Israel di forum OKI.
Tetapi di sisi lain, data perdagangan justru menunjukkan realitas yang berbeda. Surplus perdagangan jutaan dolar dengan Israel tetap berjalan lancar di tengah agresi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2025, Indonesia mencatat impor dari Israel sebesar USD 13.187.366 dan ekspor sebesar USD 83.634.839.
Aktivitas perdagangan ini menghasilkan surplus neraca perdagangan bagi Indonesia sebesar USD 70.447.473 atau setara Rp1.377.432.006.840,75.
Dimas bilang, inkonsistensi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum internasional.
“Fakta ini menjadi bukti keras bahwa keuntungan ekonomi nasional tetap diprioritaskan, bahkan ketika relasi tersebut secara langsung menguntungkan negara yang tengah menjalankan sistem pendudukan dan apartheid terhadap rakyat Palestina,” kata Dimas.
Inkosistensi ini nilai akan merapuhkan status Indonesia yang dianggap bisa menjadi jembatan antarnegara dalam penanganan HAM secara global.
Momentum kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB pada 2026, yang bertepatan dengan 20 tahun berdirinya lembaga tersebut, seharusnya menjadi titik balik.
“Indonesia memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kepemimpinan HAM tidak hanya soal prestise diplomatik, tetapi juga tentang konsistensi nilai, keberanian bersuara, dan kemauan politik untuk menempatkan hak asasi manusia di atas kepentingan sempit negara.”
“Tanpa refleksi kritis dan tindakan nyata, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tak ubahnya seperti menjadi simbol kosong yang tidak memberikan manfaat bagi kehidupan demokratis di negeri ini,” pungkasnya.
Rekam Jejak Buruk Menolak Akses Pelapor Khusus PBB
Catatan lain disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Kata dia, Indonesia punya rekam jejak kurang baik dalam pemberi akses pelapor khusus PBB untuk berkunjung memeriksa situasi HAM Indonesia.
Pada 2023, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus untuk Independensi Peradilan datang ke Indonesia. Di tahun itu, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus PBB untuk Perbudakan.
Lalu di 2024, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus PBB untuk Kebenaran, Keadilan dan Reparasi.
“Oleh karena itu, lewat posisi Presiden Dewan HAM, kita bisa menguji keseriusan Indonesia dengan melihat apakah Indonesia berperan aktif mendorong para anggota Dewan HAM, termasuk Indonesia sendiri, untuk menyetujui langkah tegas tentang dugaan pelanggaran HAM, menerima rekomendasi yang diberikan, dan memfasilitasi permohonan kunjungan resmi dari para ahli independen dan pelapor khusus PBB,” katanya.
Itu sebab Usman mendorong keberanian pemerintah -sebagai pimpinan dewan HAM PBB- untuk menerima permohonan kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi, Pelapor Khusus PBB untuk Bisnis dan HAM, hingga Kelompok Kerja Penghilangan Paksa, datang ke Indonesia.

Presiden Dewan HAM 2026
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memilih Indonesia sebagai pimpinan Dewan Hak Asasi Manusia periode 2026, Kamis, 8 Januari 2026.
Jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan diemban Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro. Sidharto menggantikan pejabat sebelumnya, Jurg Lauber dari Swiss.
Dalam pidatonya Sidharto mengklaim bakal memperkuat diplomasi HAM.
“Kebutuhan kami untuk melangkah maju berakar pada Konstitusi tahun 1945. Dan hal itu sejalan dengan tujuan dan prinsip Piagam PBB yang mengamanatkan Indonesia untuk berkontribusi pada perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial. Saya berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan penuh hormat terhadap prinsip dan integrasi dewan,” ujar Sidharto, Kamis, (8/1/2026).
Inklusif
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, Indonesia berkomitmen melaksanakan tugas sebagai Presiden Dewan HAM PBB dengan imparsial, inklusif, dan objektif.
Juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan, kepemimpinan Indonesia bersifat konstruktif sekaligus jadi momentum memperkuat kelembagaan, kebijakan, dan praktik HAM di dalam negeri.
Posisi itu juga mempertegas komitmen Indonesia menjaga konsistensi diplomasi HAM di luar negeri.
"Hal ini ditempuh antara lain melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga-lembaga terkait, dan yang tak kalah penting yaitu peningkatan ruang dialog dengan masyarakat sipil," katanya, Sabtu, 10 Januari 2026, mengutip ANTARA, Rabu, 14 Januari 2026.
Peran Kementerian HAM?
Beberapa hari sebelum Indonesia terpilih, Menteri HAM, Natalius Pigai mengklaim, Indonesia bisa menjadi nominasi Presiden Dewan HAM PBB lantaran keberadaan dan kinerja Kementerian HAM.
Pigai mengklaim, Kementerian HAM telah bernegosiasi ke sejumlah negara setahun terakhir. Mulai dari Timur Tengah, Asia hingga Australia. Lalu, ke Thailand. Namun, Thailand tak mau mundur dari pencalonan.
Saat pemungutan suara, mayoritas anggota kelompok Asia=Pasifik di Dewan HAM PBB memilih Indonesia. Thailan mendapat tujuh suara, sedangkan Indonesia 34 suara.
Menteri Pigai bilang, dengan ditetapkannya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB, ia berharap seluruh pihak di dalam negeri dapat membangun peradaban HAM dan mengubah pola pikir yang lebih mengedepankan perspektif HAM.
"Pihak pengelola swasta juga, TNI, Polri, para menteri dan wakil menteri, semua," katanya, Senin, 5 Januari 2026, mengutip ANTARA.

Pekerjaan Rumah
Bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mandat ini menjadi momentum negara serius menangani persoalan-persoalan HAM di tanah air.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, jabatan itu juga mesti digunakan untuk memperkuat pemenuhan HAM secara domestik.
“Kita ingin memastikan juga lembaga-lembaga HAM di Indonesia semakin diperkuat. Dan kemudian tentu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ini akan menunjukkan konsistensi antara peran global kita yang besar dan tanggung jawab domestik untuk memperkuat posisi Indonesia di mata dunia,“ kata Saurlin kepada KBR, Senin, (12/1/2026).
Saurlin mendorong agar kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB tidak cenderung berfokus pada persoalan hak asasi manusia global.
Sebab kata dia, di negara sendiri, pemerintah masih banyak pekerjaan rumah mengenai pemenuhan HAM yang mesti dibereskan.
“Tentu yang pertama pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Kita masih banyak bermasalah yang perlu dituntaskan dan sudah dituntaskan oleh Komnas HAM. Tetapi belum mendapatkan progres yang signifikan. Jadi, seperti kita tahu pelanggaran HAM yang berat ini kan pelanggaran HAM yang lintas negara, ya. Maksudnya tidak mesti satu negara menanganinya, tetapi bisa UN juga bisa masuk gitu,” katanya.
Jabatan Bergilir
Berdasarkan aturan PBB, jabatan Presiden Dewan HAM digilir setiap tahun di antara lima kelompok kawasan. Tahun 2026 merupakan jatah bagi Kelompok Asia-Pasifik (APG).
Sebelum maju ke sidang pleno di Jenewa pada 8 Januari 2026, kelompok kawasan ini menyeleksi di internal untuk menentukan satu representasi demi menjaga soliditas.
Dalam pemungutan suara internal APG pada 23 Desember 2025, Indonesia berhasil meraih dukungan mayoritas sebanyak 34 suara dari total 47 negara anggota kawasan.
Kemenangan signifikan ini secara otomatis menetapkan Indonesia sebagai calon tunggal (sole candidate) yang diusung seluruh kawasan Asia-Pasifik.
“Yang lebih baik mungkin masih banyak, ya. Tetapi Indonesia ini adalah negara besar di Asia. Satu di antara hitungan jari negara besar di Asia dan kebetulan kita juga mendapat support dari bukan hanya Asia tapi Pasifik juga sudah mendapatkan dukungan. Jadi, saya kira mereka melihat kemampuan Indonesia yang secara internasional memiliki peran besar juga, ya, dalam konteks politik dan ekonomi,” ujar Saurlin.

Kasus-Kasus HAM Berat Masa Lalu
Di dalam negeri, hingga kini masih ada belasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum dituntaskan. Pada 2023, Presiden Joko Widodo mengakui terjadinya sejumlah pelanggaran HAM berat di berbagai wilayah di tanah air.
Pengakuan itu disampaikan presiden ketujuh itu setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Berikut 12 kasus pelanggaran berat masa lalu:
1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan
12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Saat itu, presiden menyampaikan simpati dan empat mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata presiden, mengutip setneg.go.id.
Baca juga:






