Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan peristiwa kebakaran kantor gubernur NTT sebagai bencana. Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan, penetapan itu dilakukan dalam pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Penulis: Silver Sega
Editor:

KBR68H, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan peristiwa kebakaran kantor gubernur NTT sebagai bencana.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan, penetapan itu dilakukan dalam pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Gubernur NTT Frans Lebu Raya menyatakan penetapan itu bertujuan agar gedung yang terbakar itu segera diperbaiki.
"Pemerintah Daerah telah menyatakan, kebakaran gedung kedua, gedung kedua kantor Gubernur NTT sebagai bencana. Sehingga harus segera ditangani agar tidak mengganggu pelayanan publik. Dalam kaitan dengan itu, pemerintah daerah juga telah melaporkan kejadian ini kepada pemerintah pusat," jelas Frans Lebu Raya.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya menambahkan, pemerintah masih menghitung kerugian akibat kebakaran.
Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah, Badan SAR Nasional, Kapolda NTT.
Kebakaran di kantor Gubernur NTT terjadi pada Jumat 9 Agustus lalu. Belum diketahui sebab-sebab kebakaran.
Sementara tim Laboratorium Forensik (Labfor) mabes Polri masih menganalisa sebab-sebab kebakaran gedung kantor Gubernur NTT.
Editor: Anto Sidharta