KBR68H, Blitar - Nasib puluhan bidan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur hingga kini masih terkatung-katung.
Penulis: Adhar Muttaqien
Editor:

KBR68H, Blitar - Nasib puluhan bidan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur hingga kini masih terkatung-katung. Ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 7 tahun 2013.
Salah satu bidan PTT Blitar , Titin Setyowati mengatakan, pihaknya telah mengadu hingga ke DPR dan Kementerian Kesehatan. Namun, mereka tetap tidak mendapatkan jaminan akan diperpanjang kontraknya. Kementerian Kesehatan justru mengembalikan nasib mereka ke pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan di daerah juga tidak ada jaminan mengenai hal tersebut.
"Kita hearing (dengan kementerian Kesehatan dan DPR-RI) sudah ada angin segar bisa melanjutkan PTT secara otomatis, itu sudah membut kami lega. tapi ternyata dalam surt edaran (kemenkes) kita harus melalui tes lagi, yang kami takutkan kami tidak lulus. Belum ada kepastian, intinya seperti itu," kata Titin, di Blitar, Selasa (25/6).
Para bidan PTT di Blitar menuntut pemerintah daerah memperpanjang kembali kontraknya atau diangkat menjadi PNS melalui jalur khusus.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Mohamad Taufiq mengaku akan mengkaji ada tidaknya peraturan di daerah yang mengatur perpanjangan maupun pengangkatan bidan PTT menjadi PNS.
Sesuai Permenkes nomor 7 tersebut para bidan PTT yang telah mengabdi selama sembilan tahun (dua kali perpanjangan), diwajibkan mengikut seleksi mulai tahap awal dan bersaing dengan bidan muda apabila ingin kembali menjadi PTT. Sementara itu di Kabupaten Blitar terdapat lebih dari 30 bidan yang berstatus PTT.
Editor: Doddy Rosadi