Menurut Sri Sultan, demonstrasi merupakan bentuk kebebasan demokrasi. Diharapkan, aspirasi para demonstran didengar oleh pemerintah.
Penulis: Ken Fitriani
Editor: R. Fadli

KBR, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan warganya melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Menurut Sri Sultan, demonstrasi merupakan bentuk kebebasan demokrasi. Diharapkan, aspirasi para demonstran didengar oleh pemerintah.
"Saya kira demonstrasi itu kan dimungkinkan, yang penting bagaimana harapannya itu apa, materinya itu jelas tapi dengan tertib tidak menumbuhkan kerugian publik karena itu di jalan umum," katanya di sela Rakor Pilkada Serentak 2024 se-Jawa di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta, Kamis (22/8/2024).
Sri Sultan juga mengingatkan aparat keamanan agar tidak melakukan tindakan represif terhadap para demonstran.
"Ya, otomatis sudah tahu sendiri bagaimana ikut menjaga untuk tidak terjadi sesuatu yang tidak semestinya apalagi melanggar hukum," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba meminta Kepolisian Polda DIY agar tidak melakukan tindak represif terhadap demonstran.
"Kondisi demokrasi politik dan demokrasi kita sedang dalam keadaan darurat. Tidak baik-baik saja. Polisi harus menjalankan fungsi kamtibmasnya secara proporsional dan sesuai hukum yang ada," katanya dalam rilis yang dikirimkan.
Menurut Baharuddin, penting bagi polisi untuk tidak menggunakan kekerasan yang berlebihan, yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban.
Sebaiknya Kepolisian melakukan langkah persuasif kepada pengunjuk rasa dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan.
"Sehingga tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus tetap dihindari," pungkasnya.
Baca juga:
Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Diskors
Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Berakhir Ricuh
PGI Desak DPR Jangan Abaikan Putusan MK