Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan tarif resmi baru angkutan umum karena masih menunggu keputusan dari DPRD Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya tidak akan mengubah usulan tarif baru yang tel
Penulis: Danu Mahardika
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan tarif resmi baru angkutan umum karena masih menunggu keputusan dari DPRD Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya tidak akan mengubah usulan tarif baru yang telah diputuskan sebelumya. Kata dia usulan harga tersebut sudah melalui riset di lapangan.
“Tarif angkot kita tunggu DPRD. Bola ditangan mereka. (Berarti tinggal tunggu saja?) Iya kan kita sudah setuju berapanya. (Jadi usulannya tetap tidak ubah?) Iya tidak diubah," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (1/7)
Sebelumnya Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengusulkan penyesuaian tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM bersubsidi. Usulan tersebut antara lain bus kecil naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 per penumpang. Bus sedang dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Bus besar reguler dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Sedangkan tarif angkutan umum untuk pelajar tidak berubah sebesar Rp 1.000 per penumpang.
Editor: Antonius Eko