Warga negara asing (WNA) pengedar narkotika kembali tertangkap di Denpasar, Bali. Seorang warga Rusia bernama Magnaeva Aleksandra (27) ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai pada Hari Mingu lalu (7/12) saat memasuki ruang X-Ray. Wanita berstatus pengangguran memb
Penulis: Yulius Martoni
Editor:

KBR, Denpasar - Warga negara asing (WNA) pengedar narkotika kembali tertangkap di Denpasar, Bali. Seorang warga Rusia bernama Magnaeva Aleksandra (27) ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai pada Hari Mingu lalu (7/12) saat memasuki ruang X-Ray. Wanita berstatus pengangguran membawa 2,102 gram narkotika jenis shabu-shabu (methamphetamine).
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, dengan gelagat yang mencurigakan, Magnaeva membawa barang haram itu menggunakan koper yang di bungkus dan dilapisi kertas karbon.
Tersangka, kata dia, sudah kesepuluh kalinya membawa barang ini ke beberapa negara seperti Malaysia, Brunai, Kamboja dan Thailand.
"Ya kalau kita liat ini modusnya jaringan internasional karena dia berpindah-pindah. Intinya dia datang ke sini kemudian dari China ke Hongkong lewat transportasi darat. Baru kemudian dari Hongkong ke Denpasar dengan pesawat,” ujar Budi Harjanto di Denpasar, Kamis (11/12)
Budi Harjanto menjelaskan, tersangka dalam melakukan aksinya dikendalikan seseorang dari Tiongkok.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau minimal pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Diperkirakan, pengiriman narkotika ke Bali akan meningkat pada akhir tahun ini. Hingga tahun ini, terdapat 664 kasus penyelundupan narkoba, sedangkan tahun lalu 882 kasus. Walau terlihat menurun, namun dari jumlah narkoba yang diselundupkan cenderung meningkat.
Editor: Anto Sidharta