Kata dia, hal ini semakin menguatkan bahwa memang KPK sengaja menetapkan Hasto sebagai tersangka terlebih dahulu, baru membangun rekonstruksi perkaranya.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan bukti baru. Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy beralasan, bukti yang dilampirkan KPK di ruang sidang hari ini, tidak jelas dan sangat lemah untuk dijadikan dasar penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.
Kata dia, hal ini semakin menguatkan bahwa memang KPK sengaja menetapkan Hasto sebagai tersangka terlebih dahulu, baru membangun rekonstruksi perkaranya.
"Dari 153 bukti surat yang dihadirkan KPK, ini sekitar 80 persen adalah copy dari copy. Artinya apa?, bahwa cacat dari formil ini dari BAP-BAP sudah kelihatan. Dan kedua apa yang dihadirkan KPK sesuai dengan prediksi kami, bahwa ini adalah kasus yang sudah pernah disidangkan jadi ini menggunakan bukti yang lama. Terus kami menemukan juga ada sprindik yang ditandatangani oleh pimpinan langsung KPK. Padahal kita ketahui bahwa berdasarkan putusan MK pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2024).
Baca juga:
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy juga mendesak KPK agar bisa menunjukkan CCTV saat pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina.
Hal ini dikarenakan pada sidang praperadilan kemarin, saksi Agustiani Tio Fridelina mengaku mendapatkan intimidasi bahkan kekerasan dari tim penyidik KPK.
"Saya minta pak Rossa itu dihadirkan supaya terang benderang perkara ini. Selain itu lampirkan juga CCTV nya. Ini menjadi hal yang penting untuk diungkap di persidangan. Mana yang benar? mana yang tidak?," katanya.
Adapun, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling berkaitan, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron sejak 2020.
Baca juga: