KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menolak gugatan pernikahan beda agama yang masih terganjal dalam Undang Undang Perkawinan.
Penulis: KBR
Editor:

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menolak gugatan pernikahan beda agama yang masih terganjal dalam Undang Undang Perkawinan.
Menurut Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi selama ini terkesan tidak mendukung menangani hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan masyarakat sipil. Selain itu juga, gugatan ini akan menimbulkan banyak protes dari sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Untuk memeriksa perkara berkaitan dengan kebebasan sipil itu restrictive tidak progressive. Berbeda ketika mereka menafsir kebebasan politik, hak ekonomi sosial budaya, mereka lebih progressive," ujar Ismail Hasani saat dihubungi KBR.
Selain itu, Ismail Hasani juga menilai para hakim MK akan mempertimbangkan dampak putusan gugatan pernikahan beda agama terhadap kehidupan sosial masyarakat. "Padahal yang diadili di MK adalah norma bukan peristiwa hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan alumi dari Universitas Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pernikahan beda agama. Mereka Mereka mempermasalahkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan perwakinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya .
Editor: M Irham