Satpol PP Kabupaten Mojokerto telah menutup paksa peternakan ayam di Desa Bangeran, Kecamatan Dawar Blandong karena tidak memiliki ijin. Kepala satpol PP Kabupaten mojokerto Tri Mulyanto mengatakan, penutupan yang dilakukan kemarin itu karena peternakan
Penulis: Radio Maja
Editor:

KBR68H, Mojokerto - Satpol PP Kabupaten Mojokerto telah menutup paksa peternakan ayam di Desa Bangeran, Kecamatan Dawar Blandong karena tidak memiliki ijin.
Kepala satpol PP Kabupaten mojokerto Tri Mulyanto mengatakan, penutupan yang dilakukan kemarin itu karena peternakan tak berijin dan banyak dikeluhkan warga sekitar.
“Penutupan ini dilakukan karena Suwadi pemilik peternakan ayam, tidak memiliki ijin, tapi sudah beroperasi. Selain itu, masyarakat sekitar juga banyak yang mengeluhkan bau dari peternakan ini,” jelas Tri Mulyanto.
Kata Tri, Satpol PP juga sudah memberikan peringatan sampai tiga kali, tapi tidak di hiraukan. Karena tak ada tanggapan, akhirnya pihak Satpol PP melakukan penutupan secara paksa.
Lebih jauh Tri Mulyanto mengatakan, setelah dilakukan penutupan, pemantauan akan terus dilakukan bersama masyarakat. “Kalau tetap nekat beroperasi, akan dilakukan penindakan tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, peternakan ayam milik Suwadi ini beberapa kali di protes warga, karena bau yang mengganggu. Bahkan warga sempat melakukan demo dan meminta satpol PP melakukan penutupan.