"Kalau sampai enggak bayar pesangon ya kita gugat, pidanalah."
Penulis: Naufal Nur Rahman, Fadli, Yudha Satriawan
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan kepada pemilik PT Sri Rejeki Isman atau Sritex untuk serius membayar pesangon 20 ribu buruhnya.
Pernyataan Said merespons keputusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah yang Senin (21/10/2024) lalu menyatakan Sritex resmi dinyatakan pailit.
Akibatnya, sekitar 20 ribu buruh Sritex terancam kehilangan pekerjaan dan tanpa pesangon.
"Kalau sampai enggak bayar pesangon ya kita gugat, pidanalah. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun. Saya ingatkan pada pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta pada Menteri Tenaga Kerja dan Wamenaker jangan melindungi lah, Jangan melindungi yang salah. Saya yakin Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI tidak akan melindungi orang yang bohong. Kan Pak Prabowo bilang, bila ada yang pakai adagium kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah, pecat saja orang-orang seperti itu. Sudahlah, pakai saja omongannya Presiden, enggak usah kita dengerin Menteri," tegas Said Iqbal saat aksi unjuk rasa (24/10/2024) di kawasan Patung Kuda, Silang Monas, Jakarta .
Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API Jawa Tengah menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex).
Wakil Ketua API Jawa Tengah, Lilik Setiawan mengatakan, koordinasi dilakukan menyusul putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan PT Sritex dalam kondisi Pailit.
Menurut Lilik, Sritex menjadi wajah tekstil dan industri pertekstilan (TPT) Indonesia secara nasional.
"API Jawa Tengah sudah melakukan komunikasi internal yang efektif dengan PT Sritex beberapa saat yang lalu. Kondisi Sritex mewakili dampak dari terjadinya resesi global yang juga telah dialami oleh semua sektor TPT. Suka tidak suka, kondisi yang tidak menentu ini sudah mengarah konflik geopolitik perang dunia ketiga, maka kondisi yang terjadi di PT Sritex saat ini adalah kondisi yang dialami oleh semua industri tekstil dengan berbagai tingkat kesulitan masing-masing," kata Lilik saat dihubungi, Kamis malam (24/10/2024).
Lewat koordinasi dengan manajemen Sritex tersebut, Lilik menjelaskan API Jawa Tengah telah meminta kepada jajaran pimpinan perusahaan itu untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana.
"Terutama pemenuhan hak pekerja," ujarnya.
Sebelumnya, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansori, pada Senin (21/10/2024) lalu.
Kepailitan Sritex diperkirakan menyebabkan 20 ribu buruh terancam kehilangan pekerjaan dan pesangon.
Tahun 1990-an Sritex dipercaya menjadi pemasok seragam militer untuk NATO dan Tentara Jerman, sekaligus memperkuat reputasinya di pasar global. Perusahaan tekstil itu di masa kejayaannya memasok seragam militer ke 107 negara di dunia.
Baca juga:
Sritex Pailit, Badai PHK Pekerja di Industri Tekstil Diperkirakan Tak Terbendung