Sembilan fraksi DPR menyetujui RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk segera disahkan di Paripurna.
Penulis: Nur Azizah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Sembilan fraksi DPR menyetujui RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk segera disahkan di Paripurna.
Ketua Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Herman Khaeron mengatakan, seluruh fraksi telah menyepakati judul RUU dan pembentukan dua aturan pemerintah dan lima peraturan menteri. RUU yang terdiri dari yang terdiri dari 10 bab dan 108 pasal ini mencakup perlindungan petani, ganti rugi gagal panen, asuransi pertanian, jaminan luasan lahan pertanian dan pemberdayaan petani.
"Sebagai sikap akhir dari masing masing fraksi dan pemerintah, apakah Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat disetujui dan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI? Setuju. Alhamdulillah," kata Herman Khaeron dalam Raker di Komisi Pertanian DPR.
RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu juga mengatur tentang fasilitas pembiayaan dan permodalan bagi petani. Penguatan kelembagaan, termasuk lembaga perbankan dan sanksi pidana juga diatur dalam RUU yang digagas oleh DPR ini. Sementara itu dalam pandangan ini fraksi, semua fraksi mendorong agar petani dibantu untuk memiliki lahan seluas 2 hektar.
Editor: Antonius Eko


