Jemaat Gereja HKBP Desa Tamansari, Setu, berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi pasca pembongkaran gereja.
Penulis: Erric Permana
Editor:

KBR68H - Jemaat Gereja HKBP Desa Tamansari, Setu, berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi pasca pembongkaran gereja. Mereka menilai langkah sewenang-wenang itu melanggar hukum. Kasus ini menambah daftar panjang kebijakan Pemkab Bekasi yang dinilai tidak mendukung kebebasan beribadah. Jelang pembongkaran KBR68H bertemu dengan warga setempat yang mendukung terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja. Mengapa justru pemkab ngotot rumah ibadah itu mesti diratakan dengan tanah?
Suasana histeris mewarnai pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Desa Tamansari, Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pekan lalu. Saat itu 150 –an jemaat gereja mencoba menghalangi upaya petugas satuan polisi Pamong Praja membongkar gereja dengan lat berat ekskavator.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membongkar bangunan gereja dengan alasan pengelola tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan mengatakan bangunan ini sejatinya adalah rumah bukan tempat ibadah. “Melaksanakan pembongkaran bangunan atas nama Saudara Mansur Sihite yang belum mempunyai IMB pada Kamis 21 Maret 2013. Melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Bekasi. Demikian surat perintah yang diberikan agar dapat dilaksanakan. Atas nama Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin,” jelasnya.
Namun, hal itu dibantah Pendeta Adven Leo Nababan. Dia mengatakan rencana pemkab tersebut melanggar hukum.“Surat perintah bapak-bapak, apakah dengan surat yang diterima kalian. Padahal surat pemberitahuan dari Bupati belum kami terima, surat perintah pembongkaran bangunan atas nama seseorang, bukan bangunan gereja. Artinya secara hukum tidak benar. Karena bangunan ini adalah gereja,” terangnya.
Setelah negosiasi kedua belah pihak menemui jalan buntu, puluhan petugas mulai merangsek masuk. Mereka langsung merobohkan bangunan. Pada saat pembongkaran nampak terlihat puluhan anggota ormas intoleran. Sebagian mengenakan pakaian putih-putih mengenakan sorban dan berpeci. Dalam hitungan menit, bangunan gereja berupa tembok batu bata merah dan tak beratap ini langsung rata dengan tanah.
Sebagian kalangan menilai langkah Pemkab Bekasi bongkar paksa gereja salahi aturan.