Hal itu menunjukkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar.
Penulis: Dita Alyaaulia
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Penyelenggara negara tak ingin penegakan hukum di sektor kehutanan di Sumatra menganggu kegiatan ekonomi. Itu sebab, menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, tak menjadi masalah jika puluhan perusahaan yang dicabut izinnya masih beroperasi hingga saat ini.
Ada izin perhutanan 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut pemerintah. Tindakan ini dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau ulang izin-izin tersebut setelah banjir dan longsor melanda tiga provinsi di Sumatra, akhir November 2025.
Kata dia, pencabutan izin akan diproses kementerian-kementerian terkait, disusul dengan hukuman ataupun sanksi denda.
"Masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal karena juga perlu kami berikan penjelasan, bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakkan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," kata Prasetyo di Kompleks Istana Keprrsidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Januari 2026, seperti dikutip dari YouTube Kemensesneg.
Menteri Prasetyo menambahkan, kepala negara juga telah memberi arahan kepada BPI Danantara untuk menjaga proses-proses ekonomi di lapangan tak terganggu usai pencabutan izin.
"Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, yaitu kita menghendaki untuk mengurangi menebang pohon-pohon yang kita miliki," imbuhnya.

Pemerintah Harus Tegas
Namun, Anggota Komisi Kehutanan (IV) DPR, Firman Soebagyo mengkritik Menteri Prasetyo yang tak mempermasalahkan kegiatan operasional 28 perusahaan di Sumatra masih berjalan, meski izinnya telah dicabut.
Menurutnya, hal itu menunjukkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar.
"Ini ironi. Negara sudah mencabut izin, tetapi perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Lalu, di mana wibawa negara?" katanya, Minggu, 25 Januari 2026, mengutip beritanasional.com.
Mereka masih bisa beroperasi lantaran keputusan masih belum final dan bisa digugat, baik lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga peradilan lain.
Tetapi, Firman bilang, pemerintah tak bisa menggunakan itu sebagai alasan membiarkan aktivitas puluhan perusahaan itu masih tetap berlangsung.
"Kalau logikanya keputusan pemerintah harus menunggu gugatan selesai baru bisa berlaku, maka pemerintah akan selalu lumpuh. Korporasi tinggal menggugat, lalu tetap beroperasi. Ini preseden buruk."
Kata dia, pencabutan dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan. Karena itu, jika perusahaan terbukti melanggar, maka pencabutan izin sah dilakukan dan seharusnya langsung efektif.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Perusahaan besar seolah kebal hukum, sementara rakyat kecil langsung kena sanksi," ujarnya.
"Kalau begini terus, yang berdaulat bukan negara, tetapi korporasi. Pemerintah seperti takut digugat sehingga penegakan hukum jadi setengah hati," tegasnya.
Firman mendesak pemerintah harus berani bersikap tegas. Jika tidak, pencabutan izin hanya akan jadi formalitas tanpa makna.
Sebelumnya, penyelenggara negara mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan nasional. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa, 20 Januari 2026.

28 Perusahaan Perizinan dicabut
Berdasarkan unggahan Instagram @KBR.id, sejumlah konsesi kehutanan dan perkebunan tercatat berada di wilayah Aceh.
Sumatra Utara
(HTI)
• PT Sumatera Riang Lestari 217.559 ha
• PT Toba Pulp Lestari Tbk 168.042 ha
• PT Anugerah Rimba Makmur 49.412 ha
• PT Sumatera Sylva Lestari 40.995 ha
• PT Sinar Belantara Indah 5.052 ha
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.741 ha
(Tambang)
• PT Agincourt Resources 130.252 ha
(HPH)
• PT Gunung Raya Utama Timber 107.006 ha
• PT Teluk Nauli 83.294 ha
• PT Multi Sibolga Timber 28.374 ha
• PT Barumun Raya Padang Langkat 14.813 ha
• PT Hutan Barumun Perkasa 12.254 ha
• PT Panei Lika Sejahtera 11.835 ha
• PT Putra Lika Perkasa 9.981 ha
(PLTA)
• PT North Sumatra Hydro Energy 122 ha
Sumatra Barat
(HPH)
• PT Minas Pagai Lumber 78.231 ha
• PT Salaki Summa Sejahtera 47.813 ha
• PT Bukit Raya Mudisa 28.004
(HTI)
• PT Biomass Andalan Energi 19.737 ha
• PT Sukses Jaya Wood 1.583 ha
(Perkebunan)
• PT Inang Sari 777 ha
• PT Perkebunan Pelalu Raya 561 ha
Aceh
(HPH)
• PT Aceh Nusa Indrapuri 97.769 ha
• PT Dhara Silva Lestari 14.175 ha
• PT Rimba Timur Sentosa 6.672 ha
• PT Rimba Wawasan Permai 6.172 ha
(Perkebunan Sawit)
• PT Ika Bina Agro Wisesa 500 ha Kehutanan (indikatif)
• CV Rimba Jaya

Perusahaan Berkonsesi Besar Luput dari Sanksi
Dari puluhan perusahaan yang izinnya dicabut penyelenggara negara, ada catatan kritis yang disampaikan Aceh Wetland Forum (AWF).
Direktur (AWF) Yusmadi Yusuf menyebut, penindakan yang dilakukan justru mengabaikan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah hulu dan terbukti berkontribusi terhadap banjir bandang.
“Fokus pada Provinsi Aceh ada tiga perusahaan yang dicabut izinnya. Karena dianggap sebagai biang kerok bencana Sumatra ini. Tetapi, kami tidak melihat ada satu pun perusahaan yang dalam riset kami bersama JATAM ini, tidak ada satu pun perusahaan yang tertera, tercatat,” kata Yusmadi Kepada KBR Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Yusmadi, salah satu perusahaan yang masuk daftar pencabutan izin justru memiliki konsesi lebih dari 90 ribu hektare di Aceh Besar, wilayah yang tidak terdampak banjir bandang besar.
“Bahkan Aceh Besar itu tidak mengalami banjir besar seperti banjir bandang ini. Jadi, yang kami sebut itu kemarin adalah salah satunya PT Tusam Hutan Lestari atau THL dan ini jelas sekali terafiliasi dengan Prabowo Subianto dan ini tidak tersentuh sama sekali,” ujarnya.
Yusmadi juga menyoroti PT Linge Mineral Resources di Aceh Tengah serta PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di kawasan hulu dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
“Memang yang paling urgen itu adalah PT Tusam Hutan Lestari, PT Linge Mineral Resources, yang kepunyaan dari Bakrie Group itu ada di Aceh Tengah, sementara Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues itu semua itu adalah daerah yang paling masif terkait dengan industri ekstraksi mineral, terutama di pertambangan emas seperti PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues, PT Linge Mineral Resources di Aceh Tengah, dan mereka itu semua berada di bentang hulu dan kawasan yang memang rawan longsor,” ujarnya.
Menurut Yusmadi, kerusakan paling berat akibat banjir tercatat terjadi di sejumlah wilayah aliran sungai utama. Sementara kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) lain hanya mengalami dampak terbatas, tingkat keparahan di beberapa titik dinilai jauh lebih serius.
“Daerah DAS itu tidak terdampak. Mungkin sedikit, ya, tetapi tidak seperti yang ada di DAS Peusangan, di DAS Jambo Aye sampai ke di DAS Tamiang. Tiga DAS ini yang memang paling parah tuh dari kerusakan yang terjadi,” kata Yusmadi.
Yusmadi menilai, pemerintah belum menyentuh aspek struktural yang dinilai berkontribusi terhadap persoalan lingkungan di Aceh. Menurut mereka, keberadaan izin perusahaan yang berskala besar di berbagai sektor semestinya menjadi bagian dari evaluasi.
“Menurut kami ini sesuatu yang sangat tidak masuk akal sekali karena aktor-aktor besar itu lebih banyak bercokol di Aceh, tidak ada satu pun yang masuk dalam kajiannya pemerintah bahwa konsesi-konsesi yang mencapai ratusan ribu hektare itu, baik di sektor konsesi kelapa sawit, konsesi hutan tanaman industri, bahkan pertambangan, itu mestinya masuk dalam radarnya pemerintah yang perlu dikaji kembali,” katanya.
Yusmadi juga mengungkap kondisi lingkungan wilayah Aceh Barat dan sekitarnya. Di Nagan Raya, beberapa kawasan yang memiliki izin pemanfaatan hutan dinilai mengalami kerusakan parah. Kata dia, kerugian tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada bentang alam.
“Kita lihat di Nagan Raya ada dua PBPH itu dilakukan oleh mantan bupati di sana dan di Gunung Kong, itu satu Gunung Kong dan satu lagi Beutong, itu dua-dua daerah itu ngeri sekali dampak yang terjadi akibat bencana ini bahkan masjid-masjid itu hanyut, rumah-rumah masyarakat itu rata dengan tanah dan bahkan sungai itu mencari jalur lain jadi terjadi perubahan bentang alam yang sangat signifikan,” ungkapnya.

Sikap Pemerintah Daerah
Yusmadi menyoroti kerangka hukum otonomi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta perubahan tata kelola perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021.
“Jadi, kami tidak mengerti juga kenapa sebenarnya apakah pemerintah di sini juga memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan jaringan-jaringan oligarki ini. Tetapi, yang kita lihat misalnya Surya Paloh dengan investasi mining-nya di Aceh Barat, di Nagan Raya, kemudian Bakrie dengan mining-nya di dataran tinggi Gayo, kemudian kepunyaan Prabowo itu sampai dari hulu ke hilir yang meliputi tiga kekuatan itu,” jelasnya.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat ada pihak besar yang dimintai pertanggungjawaban, sehingga memunculkan pertanyaan tentang ruang gerak otoritas daerah.
“Kami juga tidak mengerti mungkin bisa jadi, bisa jadi pemerintah atau gubernur pun sekarang itu mungkin memiliki, atau dia mungkin akan sangat terbatas, atau mungkin dia juga semacam tidak bisa bergerak secara bebas. Faktanya kita melihat bahwa tidak ada itu aktor-aktor yang tersentuh di Aceh apakah itu dilindungi oleh oligarki daerah juga atau memang mereka tidak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.
Yusmadi mengungkapkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kawasan hutan di Aceh dinilai menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.
“Di Aceh ini ada banyak sekali izin-izin seperti PBPH, walaupun tidak terlalu luas tetapi mereka itu langsung memanfaatkan hasil hutan berupa kayu balok dan itu bahkan teregistrasi dengan sistem di PBPH pengolahan atau pemanfaatan kawasan hutan dan itu juga teregistrasi dalam atau mereka punya barcode
untuk bisa mengeluarkan hasil hutan itu. Itu sangat banyak terjadi,” kata Yusmadi.
Yusmadi menilai kebijakan redistribusi lahan melalui program TORA berdampak pada berkurangnya tutupan hutan di wilayah hulu. Sejumlah kawasan yang awalnya berstatus hutan disebut mengalami perubahan fungsi setelah mendapatkan legalitas perizinan.
“Karena di Aceh ini sangat banyak kabupaten-kabupaten yang memiliki kawasan hutan. Kemudian bupati-bupatinya itu berupaya untuk menurunkan status hutan itu. Mereka bikinlah semacam program TORA untuk mantan kombatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pola alih fungsi hutan disebut terjadi melalui skema peralihan lahan dari masyarakat kepada pihak korporasi, yang kemudian memperoleh dasar kepemilikan secara administratif di tingkat desa.
“Artinya pemerintah awalnya bikin itu untuk kesejahteraan mantan kombatan. Faktanya kemudian mereka tidak bekerja, lalu mereka menjual kepada korporasi atau pemilik korporasi, korporasi ini bisa satu kapling itu sekitar 2 hektare itu bisa 5 juta bayangkan hutan yang sudah diubah, jadi perusahaan-perusahaan ini memiliki hak atas untuk memiliki, karena mereka membeli dari perorangan tadi, dari masyarakat tadi …”
“Mereka membeli dari masyarakat yang sudah membuka dan itu diakui atau ditandatangani oleh kepala desa yang bersangkutan. Nah itu polanya, yang untuk perubahan konversi dari hutan baik itu hutan produksi maupun area-area hutan lain-lain,” katanya.
Sementara itu, konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit disebut terjadi secara masif, termasuk di kawasan hutan produksi. Pemantauan lapangan dan citra satelit menunjukkan perubahan bentang alam yang signifikan, dengan ribuan hektare hutan beralih fungsi menjadi kebun.
“Kami turun juga ke lapangan menggunakan drone, kami melihat ada perubahan bentang alam yang sangat signifikan. Bahkan itu masuk dalam kawasan hutan produksi dan mereka sudah menebang, mereka sudah konversi untuk perkebunan kelapa sawit seperti yang di Pirun ini ada beberapa korporasi yang terkait dengan itu ada di antara Pirun dan Aceh Utara itu, ada sekitar 4 ribu hutan produksi itu semua sudah hancur dan sudah berubah menjadi kawasan kebun,” ungkap Yusmadi.

Tiga dari Delapan Aktor Elite
Laporan Katastrofe Sumatra yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) 2026 menunjukkan, penguasaan tambang di Aceh didominasi elite politik dan ekonomi nasional. Dari delapan izin tambang yang aktif, hampir seluruhnya terafiliasi dengan lingkar kekuasaan pusat, antara lain:
Jejak Prabowo Subianto dan Keluarga Salim
Nama Presiden Prabowo Subianto terlacak secara tidak langsung melalui perusahaan tambang batu bara PT Agrabudi Jasa Bersama yang menguasai konsesi sekitar 5.000 hektare di Aceh Barat.
Secara formal, saham perusahaan ini dimiliki PT Aceh Makmur Sejahtera dan Eriyansyah Putera. Namun, akta perusahaan menunjukkan PT Aceh Makmur Sejahtera dimiliki PT Abhirama Investment dan PT Aceh Makmur Abadi, yang sebagian sahamnya terhubung dengan PT Cahaya Bumi Makmur.
Mengacu laporan Majalah Tempo (2012), PT Cahaya Bumi Makmur merupakan salah satu pemilik saham Ithaca Resources, perusahaan yang berinvestasi di Nusantara Energy, pemilik tambang batu bara di Kutai Timur yang terafiliasi langsung dengan Prabowo Subianto sebagai pemegang saham. Rangkaian ini memperlihatkan kesinambungan jejaring kepemilikan tambang dari Kalimantan hingga Aceh.
Jejaring tersebut diperkuat Eddy Sanusi, yang tercatat sebagai direktur PT Aceh Makmur Sejahtera, PT Abhirama Investment, dan Ithaca Resources. Eddy Sanusi merupakan eks petinggi Salim Group dan disebut dalam fakta persidangan kasus korupsi bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada 1 Agustus 2024, terkait dugaan pemberian suap sebesar US$30 ribu.
Jejak keluarga Salim juga muncul melalui PT Tripa Semen Aceh, perusahaan tambang batu gamping dengan konsesi 707 hektare di Aceh Tamiang. Saham perusahaan ini dimiliki Mohammad Fauzie Ibrahim dan PT Dian Abadi Perkasa, yang terafiliasi langsung dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa, perusahaan semen yang didirikan Sudono Salim, pendiri Salim Group.
Selain pertambangan, jejak Prabowo juga terbaca di sektor kehutanan melalui PT Tusam Hutani Lestari, perusahaan hutan tanaman industri yang menguasai bentang lahan luas di Aceh dan berada di kawasan hulu strategis.

Surya Paloh
Surya Paloh terafiliasi dengan sedikitnya tiga perusahaan tambang batu bara di Aceh melalui jejaring PT Media Djaya Bersama dan perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan ABM Investama.
Ketiganya adalah PT Nirmala Coal Nusantara (3.198 hektare di Aceh Barat), PT Mifa Bersaudara (3.134 hektare di Aceh Barat), dan PT Bara Energi Lestari (1.495 hektare di Nagan Raya).
Saham PT Nirmala Coal Nusantara dimiliki PT Energi Murni Kencana dan PT Nagata Dinamika Hidro Pongko, yang terhubung langsung dengan ABM Investama holding energi terintegrasi di sektor tambang batu bara, jasa pertambangan, logistik, dan pembangkit listrik.
Pada 28 Juni 2011, anak usaha ABM Investama, Reswara, mengakuisisi PT Media Djaya Bersama yang mengoperasikan konsesi PT Mifa Bersaudara dan PT Bara Energi Lestari. Selanjutnya, pada 28 Oktober 2014, ABM Investama mendirikan PT Nagata Dinamika Hidro Pongko melalui anak perusahaan, memperkuat kendali atas rantai bisnis energi di Aceh.

Bakrie Group
Bakrie Group terafiliasi dengan dua perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah dataran tinggi dan kawasan hulu rawan longsor, yakni PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources di Aceh Tengah. PT Gayo Mineral Resources sebelumnya dimiliki Barisan Gold Corporation (Kanada), PT Bayu Kamona Karya, dan PT Atlas Mineral Exploration.
Pada 28 November 2025, anak usaha Bakrie Group, PT Mahadaya Imajinasi Nusantara (MIN), mengakuisisi 99,75 persen saham PT Gayo Mineral Resources, sehingga secara efektif menguasai hampir seluruh kepemilikan perusahaan.
Sementara itu, PT Linge Mineral Resources dimiliki Calipso Investment PTE. LTD (Singapura) dan Andalan Anugerah Sekarbumi, perusahaan yang terafiliasi dengan Bakrie Group melalui PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Pada 2021, Andalan Anugerah Sekarbumi merealisasikan pendanaan pengembangan usaha menjadi saham senilai Rp 1,77 triliun di perusahaan tersebut.
Jangan Sekadar “Ganti Baju”
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo mengapresiasi langkah penyelenggara negara mencabut izin perusahaan-perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Namun, ia menegaskan pencabutan izin bukan solusi akhir.
“Pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup. Pemerintah harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujar Surambo dalam Siaran Pers Selasa, 21 Januari 2026.
Surambo menegaskan, perusahaan tidak boleh lepas dari tanggung jawab pemulihan lingkungan hanya karena izinnya dicabut.
“Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin mereka harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak. Tanpa tindak lanjut yang konkret, transparan, dan berpihak pada rakyat, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif belaka,”katanya.
Sawit Watch juga mengingatkan risiko pengalihan lahan bekas pencabutan izin kepada korporasi lain dengan nama baru. Pola tersebut dinilai sebagai praktik lama yang selama ini justru memperpanjang konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
“Kekhawatiran terbesar kami adalah lahan bekas pencabutan izin ini akan segera diserahkan kembali kepada korporasi besar lain atau ‘pemain lama’ dengan nama baru. Ini adalah pola lama yang harus diputuskan,” kata Surambo.
Menurut Sawit Watch, pencabutan izin ini sekaligus membenarkan peringatan masyarakat sipil terkait dampak investasi yang tidak memerhatikan aspek ekologis.
“Pencabutan izin ini memvalidasi apa yang selama ini disuarakan dengan lantang oleh masyarakat sipil, bahwa investasi serampangan dapat mengundang bencana,” kata Surambo.
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.
“Kami mendesak Pemerintahan Prabowo untuk tidak berhenti di sini. Lakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, dan berikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada korporasi baru,” ujarnya.
Surambo menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa tanpa perubahan kebijakan, masyarakat Sumatera akan terus berada dalam siklus bencana.
“Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatra hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,” pungkasnya.

Tata Kelola
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch, Nisa Zonzoa menegaskan, bencana banjir dan longsor di Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola lahan dan perizinan.
Setiap tahun, Sumatra kehilangan sekitar 1,2 juta hektare lahan, yang sebagian besar dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit dan tambang. Laju deforestasi di wilayah ini tercatat mencapai 36.300 hektare per tahun.
Baca juga:






