KBR68H, Bandung - Ribuan petani yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Agraria menuntut persamaan hak dalam mengolah tanah ke Gubernur Jawa Barat pada peringatan Hari Tani Nasional, hari ini.
Penulis: Arie Nugraha
Editor:

KBR68H, Bandung - Ribuan petani yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Agraria menuntut persamaan hak dalam mengolah tanah ke Gubernur Jawa Barat pada peringatan Hari Tani Nasional, hari ini. Tuntutan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan Agustiana saat berorasi di depan kantor Gubernur Jawa Barat, jalan Diponegoro, Bandung.
Agustiana mengatakan, tuntutan persamaan hak mengolah tanah bagi petani muncul karena Undang Undang Pokok Agraria tidak dijalankan oleh pemerintah.
"Kenapa ? Karena Undang Undang Pokok Agraria butir-butirnya adalah menyangkut pemberian perlindungan penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan sumber daya agraria. Baik laut, udara maupun tanah untuk kepentingan rakyat dan ini dikukuhkan oleh pasal 33 Undang Undang Dasar 45," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan Agustiana menambahkan, saat ini pengelolaan tanah di monopoli oleh perusahaan milik negara, seperti Perhutani. Bahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kata Agus, sebagian besar tanah yang diklaim milik Perhutani tidak memiliki ijin.
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Agraria menyebutkan selama konflik tanah berlangsung di Jawa Barat, puluhan pentani dikriminalisasi oleh aparat keamanan negara karena mempertahankan haknya dengan tudingan sebagai penyerobot tanah.
Editor: Suryawijayanti