indeks
Rekapitulasi Molor, Kegagalan KPU Memitigasi Keberatan dan Protes Saksi

Bawaslu mengingatkan agar KPU merampungkan hasil rekapitulasi tepat waktu, paling lambat 20 Maret 2024. Jika tak selesai sesuai tenggat, KPU bisa dianggap melakukan pelanggaran pidana.

Penulis: Heru Haetami

Editor:

Google News
Rekapitulasi Molor, Kegagalan KPU Memitigasi Keberatan dan Protes Saksi
Petugas menenangkan saksi yang memprotes KPU Maluku Utara saat pleno rekapitulasi di Ternate, Maluku Utara, Minggu (10/3/2024). (Foto: ANTARA/Andri Saputra)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencari cara mempercepat rekapitulasi suara di tingkat nasional. Keterlambatan penghitungan suara di level bawah membuat proses rekap molor. KPU pun didesak merampungkan sebelum masa tenggat 20 Maret 2024.

KPU RI memutuskan rekapitulasi penghitungan suara menggunakan dua panel untuk mempersingkat waktu rekapitulasi tingkat nasional.

KPU menargetkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 rampung 18 Maret 2024, alias dua hari sebelum batas akhir 20 Maret 2024.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan saat ini rekapitulasi di tingkat provinsi sudah hampir rampung, sehingga bisa langsung melanjutkan rekapitulasi di tingkat nasional.

"Kalau target kami malah sebelumnya. Misalnya apakah mungkin nanti tanggal 18 (Maret), karena kan kita juga pantau perkembangan yang di bawah ya, di tingkat provinsi, yang sedang berlangsung, tapi relatif sekarang sudah selesai bagian-bagian akhir," kata August kepada wartawan di Kantor KPU RI, Rabu (13/3/2024).

August yakin, rekapitulasi di tingkat nasional bisa berjalan cepat. Meskipun saat ini masih ada beberapa KPU provinsi yang belum merampungkan rekapitulasi, yang seharusnya sudah selesai pada 10 Maret lalu.

"Jadi sekarang tinggal nanti biasanya kalau mereka selesai, kita kasih jeda waktu 1-2 hari untuk rehat atau menyiapkan beberapa hal. Tapi mungkin kalau misalnya untuk ke depannya, mungkin sehari cukup. Seperti DKI, begitu selesai langsung mereka geser ke sini, ataupun misalnya Jawa Timur dan beberapa provinsi juga begitu," imbuhnya.

Baca juga:


Mitigasi Keberatan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar KPU merampungkan hasil rekapitulasi tepat waktu, paling lambat 20 Maret 2024. Molornya hasil rekapitulasi akan memicu permasalahan bagi KPU.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jika tak selesai sesuai tenggat, KPU bisa dianggap melakukan pelanggaran pidana.

“Harus sudah selesai, 20 Maret harus sudah selesai. (kalau tidak) Melanggar undang-undang. Melanggar undang-undang bisa-bisa pidana. Jadi jangan sampai. Kita juga berharap teman-teman KPU tidak melanggar, sangat tidak harapkan sekali. Jadi 20 Maret harus sudah selesai. Kan ada 3 hari kemudian kan bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk perselisihan hasil suara, permohonan hasil pemilihan umum,” kata Bagja dalam Diskusi Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu, Rabu (13/3/2024).

Rahmat Bagja menduga molornya rekapitulasi lantaran KPU gagal memitigasi keberatan saksi kontestan pemilu.

Menurut Bagja, catatan-catatan keberatan para saksi merupakan upaya mencari kebenaran secara materiil. Namun, hal itu tak bisa menjadi alasan KPU sebagai penghambat proses rekapitulasi.

“Keberatan-keberatan saksi itulah yang kemudian menjadi catatan atau kejadian khusus dalam laporan di tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten kota. Dan itu sebenarnya harus diselesaikan setingkat di atasnya, jika tidak terselesaikan di bawah. Ini juga yang kami kira ke depan harus ada mitigasi tertentu tentang hal-hal ini. Jangan sampai kemudian sistem yang sudah baik, atau juga sistem rekapitulasi berjenjang yang manual yang sudah baik itu bermasalah gara-gara keterlambatan, gara-gara kejadian-kejadian yang tidak terselesaikan di tingkat bawah dan sampai tingkat di atasnya tidak terselesaikan,” katanya.

Gagalnya KPU memitigasi molornya rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 juga disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sorotan itu disampaikan Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, atas keputusan KPU yang memperpanjang jadwal rekapitulasi perhitungan suara.

“Ada kegagalan bagi KPU memitigasi banyaknya protes, banyaknya keinginan untuk melakukan penghitungan ulang dan lain sebagainya. Di rekapitulasi di semua level, mulai dari kecamatan. Dan tentu banyaknya protes dan rekap yang molor ini disebabkan oleh tidak profesionalnya juga dalam melakukan pemungutan dan perhitungan suara,” kata Fadli kepada KBR, Selasa (12/3/2024).

Fadli Ramadhanil menilai, selama ini proses perhitungan juga menuai banyak protes lantaran adanya perubahan-perubahan hasil proses rekap di semua level.

“Jadi ada perbedaan antara C-hasil yang dipegang saksi dengan apa yang direkapitulasi oleh KPU,” katanya.

Baca juga:

Masalah Sirekap

Perludem mendorong KPU harus bertanggung jawab untuk mempercepat proses rekapitulasi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Fadli mengatakan KPU juga mesti mengakomodasi semua keberatan saksi dan mengoreksi jika memang keberatan itu terverifikasi.

Selain itu, KPU juga didorong agar memperbaiki sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap). Menurut Fadli, Sirekap masih bermasalah dalam memfasilitasi perhitungan suara pada Pemilu 2024.

“Kita memang membutuhkan rekapitulasi secara elektronik ya. Tapi dengan sistem yang betul-betul disiapkan. Apa yang terjadi di Pemilu 2024, dengan pengalaman Sirekap KPU yang amburadul, ya ini kita punya pekerjaan yang luar biasa untuk mengembalikan trust publik dan membangun sistem yang baik untuk rekap elektronik ke depan.” ujarnya.

Mengacu Pasal 413 Undang-Undang tentang Pemilu, terdapat aturan pengumuman hasil Pemilu 2024 disampaikan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Pada 4 Maret 2024, KPU mengirimkan edaran kepada KPU Aceh, serta Kabupaten/kota di seluruh Indonesia tentang perpanjangan waktu rekapitulasi.

KPU menyebut surat itu diterbitkan karena pertimbangan kondisi force majeur atau situasi yang tidak bisa dihentikan dapat dilakukan penyesuaian jadwal.

Editor: Agus Luqman

rekapitulasi hasil pemilu
Pemilu 2024
#PemiluDamaiTanpaHoaks
#kabar pemilu KBR
#pemilu2024

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...