Kalau yang dirawat inap mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta – Hampir 100 orang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat kecanduan judi online (judol). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai situasi itu menunjukkan judi online kian mengancam.
"Kami tentu saja sangat prihatin dengan adanya laporan bahwa hampir 100 orang yang menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat kecanduan judi online. Fenomena ini sangat mengancam generasi emas Indonesia, masa emas anak-anak dan remaja harus dilindungi dari aktivitas yang berisiko merusak seperti judi online ini," kata Juru Bicara Kemkomdigi Nursodik Gunarjo, Selasa (12/11/2024).
Nursodik mengatakan, pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi dari seluruh pihak mulai dari lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, dan juga masyarakat.
"Ini kami harapkan dengan kolaborasi tersebut dapat mencegah anak-anak dan remaja supaya tidak tergoda untuk mencoba judi online," jelasnya.
Selain itu, juga memerlukan pendekatan yang komprehensif melibatkan penegakkan hukium yang tegas.
"Namun juga perlu adanya edukasi masyarakat serta dukungan bagi individu-individu yang terkena dampak. Jika seseorang sudah terindikasi teradiksi harus mendapat pertolongan dari profesional akibat otaknya yang sudah rusak," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Psikiatri RSCM Kristiana Siste Kurniasanti mengatakan ada peningkatan pasien akibat judi online selama 2024, terutama pada awal tahun.
Meski tampak mengkhawatirkan, Kristiana mengatakan hal ini menjadi pertanda baik karena kesadaran orang akan kesehatan mental makin besar.
"Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap," jelas Kristiana, belum lama ini.
Baca juga:
- Rapat di DPR, Budi Arie Diminta Klarifikasi Keterlibatan Pegawai Komdigi di Judi Online
- Mengapa Situs Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online? Ini Penjelasan BSSN