BR68H, Balikpapan - Ratusan bangunan sarang burung wallet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tidak memiliki izin.
Penulis: Teddy Rumengan
Editor:

KBR68H, Balikpapan - Ratusan bangunan sarang burung wallet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tidak memiliki izin. Ini mengakibatkan pemerintah daerah setempat kehilangan potensi pajak hingga miliaran rupiah. Kepala Dinas Pendapatann Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, dari sekitar 241 bangunan sarang burung wallet di daerah itu hanya 19 bangunan yang berijin. Akibatnya, target pendapatan pajak sarang burung wallet sekitar Rp 1,2 miliar tahun lalu hanya sekitar Rp 30 juta yang terealisasi. Kata dia, Pemerintah Kota Balikpapan akan bersikap tegas menarik pajak sarang burung wallet tahun ini, meski tidak berijin.
"Pajak sarang burung wallet ini memang banyak faktor kita tidak intensif dalam memenuhi (target) pajak tersebut. Misalnya saja bangunan sarang waletnya belum memiliki ijin, padahal kalau kita lihat dari sisi objek pajak, pajak itu tidak megenal ada ijin atau tidak, ada objek pajak, maka ditariklah pajak," kata Tirta Dewi.
Kepala Dinas Pendapatann Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Tirta Dewi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, khususnya menyangkut perijinan, sehingga target pajak sarang burung wallet tahun ini yang mencapai Rp 2,5 miliar dapat terealisasi.