"Ya hampir pasti diundur. Jadi dikasih stimulus dulu."
Penulis: Wahyu Setiawan, Astri Septiani
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta - Pemerintah memberi sinyal akan menunda penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan pajak itu rencananya akan mulai berlaku awal tahun depan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, kenaikan PPN akan diundur.
"Ya hampir pasti diundur. Jadi dikasih stimulus dulu, kira-kira begitu lah. Nanti biar dirapatkan dulu, presiden memutuskan," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Luhut mengatakan, pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah. Menurutnya, bantuan sosial itu akan menjadi bantalan penerapan PPN 12 persen.
"PPN 12 persen itu, sebelum itu jadi harus diberikan dulu stimulus kepada rakyatnya yang ekonomi susah. Lagi dihitung 2-3 bulan. Itu diberikanya ke (subsidi) listrik. Karena kalau diberikan ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," katanya.
Baca juga:
- Tax Amnesty untuk Konglomerat, PPN 12% Menghimpit Rakyat
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Pakar: Tunda atau Kaji Ulang!
Sebelumnya, kenaikan PPN 12 persen ditentang oleh sebagian kalangan, mulai dari ekonom hingga anggota DPR. Kenaikan pajak itu dikhawatirkan akan makin menurunkan daya beli masyarakat.
"Semakin membuat daya beli melemah dan implikasinya ya kita mungkin akan melihat konsumsi yang sekarang sudah tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi bahkan tidak bisa mencapai 5 persen ya, itu mungkin akan lebih tertekan lagi karena kebijakan ini. Ya karena kebijakan dilakukan ditengah perlambatan ekonomi," kata Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto kepada KBR, Jumat (15/11/2024).