KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas keputusan Pengadilan Tipikor untuk kasus terdakwa Susi Tur Handayani.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas keputusan Pengadilan Tipikor untuk kasus terdakwa Susi Tur Handayani. Hakim di pengadilan Tipikor memvonis Susi Tur dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta rupiah, Senin (23/6) hari ini.
Jaksa KPK Edi Hartoyo mengatakan pihaknya tetap bertahan bahwa Susi dalam korupsi ini masuk dalam komplotan Bekas ketua MK, Akil Mochtar.
" Jadi kita menyatakan bahwa kita bertahan, Susi Tur Handayani melakukan bersama-sama dengan Akil,” kata Edi di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa suap sengketa Pilkada di Mahkamah Kontitusi, Susi Tur Handayani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam pengadilan Tipikor, Senin (23/6) hari ini.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Gosan Butar-butar mengatakan, Susi terbukti bersalah dengan berperan aktif membantu pemenangan Pilkada Lebak dan Lampung Selatan, yaitu dengan menghubungi Ketua MK Akil Mochtar untuk mempengaruhi hasil putusan.
Dalam sidang ini, 2 hakim yakni Sofialdi dan Alexander Mawalta memiliki pendapat berbeda. Menurut mereka dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum kabur. Ini lantaran Jaksa keliru tak mencantumkan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi landasan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Jaksa sebelumnya menuntut Susi Tur Andayani, dengan pidana 7 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider 3 bulan penjara.
Editor: Luviana