Besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah.
Penulis: Astry Yuana Sari
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Pemerintah akan memotong gaji atau upah pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah.
"Ya, semuanya dihitunglah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi kepada wartawan, Senin, (27/5/2024).
Jokowi mencontohkan, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya juga menuai pro dan kontra dari masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini awalnya memang berat, tetapi manfaat program sangat besar bagi masyarakat.
"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan juga ramai. Tapi setelah berjalan, kan saya kira merasakan manfaatnya, bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," imbuhnya.
Tiga Persen dari Gaji
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Dalam aturan itu disebutkan, besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pada Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Baca juga:
Menaker Tinjau Ulang Aturan yang Hambat Pemberian Jaminan Sosial Pekerja
Editor: Sindu