(PPATK) akan memberlakukan aturan pelaporan transaksi keuangan transfer dari dalam dan luar negeri pada pertengahan 2013.
Penulis: Sasmita
Editor:

KBR68H,Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberlakukan aturan pelaporan transaksi keuangan transfer dari dalam dan luar negeri pada pertengahan 2013. Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso berharap kalangan perbankan mendukung sepenuhnya aturan ini. Langkah ini untuk memberantas tindak pidana pencucian uang di tanah air.
“Deteksi melalui laporan IFTI (International fund transfer instruction report) akan dapat menggambarkan modus-modus pencucian uang dari dan ke luar negeri dan kekuatan ini akan kita gunakan untuk mencegah dan memberantas dari hasil tindak pidana dari dan keluar negeri.”ujar Agus Santoso kepada wartawan.
Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso menambahkan selain perbankan, aturan ini akan diberlakukan bagi seluruh penyedia jasa keuangan. PPATK juga akan meminta masyarakat memberikan masukan terkait aturan baru ini sebelum diberlakukan.