indeks
PPATK: 70 Persen Penghasilan Masyarakat Dipakai Judi Online

PPATK mencatat terjadi kenaikan transaksi judi online mencapai 237,48 persen sepanjang semester pertama 2024.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Agus Luqman

Google News
PPATK: 70 Persen Penghasilan Masyarakat Dipakai Judi Online
Petugas membawa barang bukti uang dalam pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memperkirakan sebanyak 70 persen penghasilan masyarakat Indonesia digunakan untuk bermain judi online.

Ivan mengatakan ini terlihat dari tren transaksi judi online pada 2024 yang kian masif dibanding tahun sebelumnya.

Menurutnya, nominal deposit yang kecil membuat masyarakat tergoda untuk main judi online.

"Jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan dengan berapa yang dia pakai itu, sudah hampir 70 persen penghasilan legal dia itu digunakan untuk judi online. Kalau dulu orang orang terima (gaji) Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp 100 ribu, Rp 200 ribu untuk beli (slot judi) online. Sekarang sudah sampai 900 ribunya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online," ujar Ivan dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (6/11/2024).

Baca juga:

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut dari catatan PPATK terjadi kenaikan transaksi judi online mencapai 237,48 persen sepanjang semester pertama 2024. Angka ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pada 2023. Transaksi judol pada tahun ini mencapai Rp283 triliun.

Perang melawan judi online di Indonesia memasuki babak baru, ketika polisi menetapkan 12 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kementerian Kominfo) sebagai tersangka kasus judi online.

Mereka ditangkap karena menyalahgunakan wewenang mereka dengan melindungi 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp8,5 milyar dari melindungi situs judi online.

Baca juga:

Hukum
Judi Online
PPATK

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...