Sebuah pabrik pembuatan mi basah PT Sarijaya di Gang Madubronto No 34 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogya, digrebek. Petugas berhasil menyita 476 kilogram mi berformalin, lima liter formalin dalam satu jerigen, dan empat jerigen bekas formalin.
Penulis: radio star jogja
Editor:
KBR68H, Yogyakarta - Sebuah pabrik pembuatan mi basah PT Sarijaya di Gang Madubronto No 34 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogya, digrebek. Petugas berhasil menyita 476 kilogram mi berformalin, lima liter formalin dalam satu jerigen, dan empat jerigen bekas formalin.
Wakasat Reskrim Polresta Yogya Ilyas mengatakan, selain melibatkan personel dari Polresta, aksi tersebut juga melibatkan petugas dari Disperindagkoptan, Dintib, Dinkes dan Disperindag dan UKM DIY.
Ia menjelaskan, awalnya petugas merasa curiga dengan aktivitas pabrik milik Hani Purbonegoro warga Palagan, Sleman. Setelah bukti terkumpul, petugas gabungan pun bergerak melakukan penggerebekan. Ketika diperiksa sampel hasil produksi, diketahui mi tersebut mengandung pengawet jenis formalin.
Selain barang bukti, sambungnya, petugas juga mengamankan dua orang yakni penanggungjawab pabrik berinisal SR dan IR, seorang Satpam.
“Saat ini, keduanya masih diperiksa sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan statusnya berubah jadi tersangka. Kami masih mendalami kasus ini termasuk penyebarannya. Sudah tiga orang saksi yang diperiksa,” jelas Ilyas.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagkop dan UKM DIY Sumiyanto menambahkan dalam sehari pabrik tersebut mampu menghasilkan rata-rata 5 kuintal mie basah yang distribusikan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Jogja dan Muntilan.
Adapun formalin yang didapatkan, kata Sumiyanto, didapatkan dari Solo. Untuk lima liter formalin pabrik tersebut membeli seharga Rp 85.000.
Sumber: radio Star Jogja