Kepolisian Situbondo Jawa Timur, berhasil mengagalkan penyelundupan 160 karung satwa dilindungi jenis Troka Susur Bundar (Trochus Niloticus) di Pelabuhan Jangkar. Satwa itu ditemukan di kapal layar motor (KLM) Berkah asal Sumenep Madura dalam kaadan mati.
Penulis: Hermawan
Editor:

KBR, Situbondo - Kepolisian Situbondo Jawa Timur, berhasil mengagalkan penyelundupan 160 karung satwa dilindungi jenis Troka Susur Bundar (Trochus Niloticus) di Pelabuhan Jangkar. Satwa itu ditemukan di kapal layar motor (KLM) Berkah asal Sumenep Madura dalam kaadan mati.
Kepala Satuan Polisi Air Situbondo Bashori Alwi mengatakan, polisi saat ini telah mengamankan nahkoda kapal bernama Bushairi. Kata Bashori, terungkapnya penyeludupan satwa dilindungi ini berawal dari patroli Satpolair Polres Situbondo, dengan menggunakan kapal motor menyusuri perairan laut Situbondo.
Di tengah laut, patroli polisi bertemu dengan KLM Berkah, yang dinahkodai Busairi. Curiga ada yang tidak beres, anggota Satpolair pun langsung melakukan pemeriksaan ke atas kapal. Saat itu, polisi menemukan 160 karung berisi Troka Susur Bundar yang sudah mati.
“Namanya Troka Susur Bundar, hewan yang dilindungi undang-undang itu termasuk hewan dilindungi namanya Trochus Niloticus atau Troka Susur Bundar. Berawal dari laporan rutin terutama dari informasi masyarakat ternyata kita tidak lanjuti benar,” kata Bashori Alwi (20/11).
Bashori Alwi menambahkan, polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bushairi. Selain itu kata Bashori, pihaknya juga akan melibatkan BKSDA Jawa Timur, dalam penyelidikan untuk memastikan satwa laut tersebut termasuk hewan yang dilindungi.
Jika terbukti satwa laut tersebut dilindungi maka Busairi terancam undang- undang tentang BKSDA dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor: Antonius Eko