Kepolisian Daerah Papua tidak gentar menghadapi laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Papua Solidarity ke lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsmen terkait penangkapan 32 aktivis Papua yang berunjuk rasa sepanjang tahun ini.
Penulis: Andi Iriani
Editor:

KBR68H, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua tidak gentar menghadapi laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Papua Solidarity ke lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsmen terkait penangkapan 32 aktivis Papua yang berunjuk rasa sepanjang tahun ini.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Tito Karnavian mengklaim, penangkapan terhadap puluhan aktivis tersebut dilakukan sudah sesuai prosedur hukum. Apalagi, kata dia, mereka berunjuk rasa yang mengarah ke tindakan makar. Dimana bukti bukti mengenai hal itu juga ditemukan di lapangan.
“Ada gerakan baik dalam bentuk demo, kemudian dalam bentuk pengibaran bendera, kemudian yang ketiga dalam bentuk aksi kekerasan, itu informasi yang saya terima. Apakah saya sebagai pimpinan kepolisian, penanggung jawab keamanan yang utama di Papua diam saja dengan alasan nanti takut melanggar HAM, takutr melanggar hukum, tidak. Dengan kewenangan yang ada, tentunya saya harus melakukan tindakan untuk melindungi masyarakat, melindungi keamanan dan ketertiban umum,” tegas Tito.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Tito Karnavian menegaskan, untuk kasus ini semuanya akan diproses hingga ke pengadilan.
Sebelumnya, pada 1 Mei lalu aparat Kepolisian menangkap sejumlah aktivis Papua di kota Timika, Biak, dan Sorong yang secara serempak berunjuk rasa memperingati hari aneksasi bangsa Papua oleh pemerintah Indonesia.
Untuk penangkapan 7 orang di Sorong, 5 orang di Biak dan 16 orang di Timika. Semuanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dikenakan pasal makar. Ini dikuatkan dengan ditemukannya atribut bendera bintang kejora, senjata tajam, dan sejumlah dokumen pergerakan Papua merdeka dari lokasi kejadian.
Sementara pada 13 Mei lalu, di Jayapura Polisi menangkap empat orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang tengah berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus penembakan Aimas Sorong. Penangkapan dilakukan karena mereka berunjuk rasa tanpa izin.
Terkait penangkapan aktivis tersebut, Selasa pekan lalu LSM Napas melaporkan Polda Papua ke Ombudsmen. Menurut mereka penangkapan tersebut sangat tidak bernilai dan sangat bermotif politis. Mereka juga meminta Kepala Kepolisian Indonesia, Timur Pradopo mencopot Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolda Papua. Sebab Tito dinilai telah melanggar HAM karena telah membungkam kebebasan berpendapat masyarakat Papua.
Editor: Antonius Eko