KBR, Semarang - Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat pembobolan mesin ATM dengan modus menggandakan data kartu. Modus itu sudah beroperasi sejak 2009 di sejumlah kota besar di Jawa.
Penulis: Nurul Iman
Editor:

KBR, Semarang - Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat pembobolan mesin ATM dengan modus menggandakan data kartu. Modus itu sudah beroperasi sejak 2009 di sejumlah kota besar di Jawa.
Sejak awal beroperasi hingga akhirnya ditangkap pada 28 Agustus 2014 lalu di Solo, sindikat ini berhasil menguras uang senilai Rp 3,6 miliar. Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Purwadi Arianto menjelaskan operasi sindikat ini menyebar hampir di semua provinsi di Jawa.
Pelaku beroperasi dengan memasang kamera pengintai di mesin ATM yang berfungsi merekam nomor PIN saat nasabah melakukan transaksi keuangan di mesin ATM.
"Kalau dilihat dari kasus ini, ini adalah komitmen kita bersama khususnya Polri dan Polda Jawa Tengah dalam mengungkap kasus-kasus yang mengganggu industri perbankkan," kata Purwadi.
Anggota sindikat pembobol mesin ATM ini berjumlah 9 orang. Mereka berasal dari Solo, Sragen, dan Wonogiri. Masing-masing tersangka berinisial SA, PW, TM, SR, IY, BG, KT, JN, dan MA. Mereka terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian junto pasal 81, pasal 84 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
Editor: Pebriansyah Ariefana