KBR68H, Surabaya - Kelompok Kerja Advokasi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Pokja AKBB), Jawa Timur mencatat masih banyak pelanggaran terhadap kebebasan beragama di Jawa Timur
Penulis: Petrus Riski
Editor:

KBR68H, Surabaya - Kelompok Kerja Advokasi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Pokja AKBB), Jawa Timur mencatat masih banyak pelanggaran terhadap kebebasan beragama di Jawa Timur. Koordinator AKBB Jawa Timur, Akhol Firdaus mengatakan, pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan sejak 2009-2013 sebanyak 35 kasus. Kondisi ini diperparah dengan penerbitan dua peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pelarangan aktifitas Ahmadiyah, serta peraturan tentang pembinaan kegiatan keagamaan dan pengawasan aliran sesat di Jawa Timur. Dia menilai, peraturan ini merupakan bukti tidak adanya perlindungan hak asasi manusia di Jawa Timur.
“Kita mencatat sejak 2009 sampai 2013 ini pelanggaran itu terjadi terus menerus, angkanya mungkin turun, tapi kualitas pelanggarannya meningkat, bahkan di 2011 sampai 2012 lahir dua regulasi yang kita sebut inkonstitusional, yang membenakan berbagai persekusi keyakinan agama minoritas, dan saya kira sampai akhir tahun 2013 tidak ada progress yang baik di Jawa Timur terkait dengan jaminan hak kebebasan beragama berkeyakinan," kata Akhol.
Akhol Firdaus mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang perda intoleran di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga diminta tidak lagi melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang dilegalkan regulasi.
Editor: Damar Fery Ardiyan