Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa siang (15/7) berunjuk rasa di gedung DPRD setempat. Mereka mendesak DPRD memberhentikan Wali Kota Romi Herton dan wakilnya Harnojoyo dengan terlebih dul
Penulis: Hendrawan
Editor:

KBR, Palembang - Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa siang (15/7) berunjuk rasa di gedung DPRD setempat. Mereka mendesak DPRD memberhentikan Wali Kota Romi Herton dan wakilnya Harnojoyo dengan terlebih dulu meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).
Salah satu pemimpin aksi, Ari Wijaya menegaskan, keduanya terbukti terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota pada Pemilukada Kota Palembang tahun 2013 dengan menyuap Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Perbuatan ini menghasilkan jabatan yang cacat hukum, tidak dapat dipertanggung jawabkan secara moral, tercela dan tidak menghasilkan pimpinan yang dihormati. Tindakkan penyuapan yang dilakukan oleh Romi kepada saudara Akil mochtar yang menghasilkan jabatan walikota dan wakilnya dalam satu paket tidak dapat dipisahkan karena berasal dari kasus yang sama," kata Ari Wijaya yang juga bekas lurah teladan di Palembang, Selasa (15/7).
Saat ini Wali Kota Romi Herton tengah menjalani tahanan KPK karena disangka menyuap bekas ketua MK, Akil Mochtar. Sementara jabatannya sebagai wali kota masih ia pegang hingga peningkatan status sebagai terdakwa. Sementara Harnojoyo, wakilnya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan karena masih ada dirinya dan Sekda Ucok Hidayat.
Menanggapi tuntutan itu, Wakil Ketua DPRD Palembang, Suhaily Ibrahim mengatakan, pihaknya akan mempelajarinya.
“Sebagian besar pimpinan dewan tengah berada di luar kota. Saya tidak dapat mengambil sikap tanpa koordinasi dengan pimpinan yang lai,” kata Suhaily.
Kamis pekan lalu (10/7) secara resmi Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh resmi ditahan KPK. Keduanya terindikasi memberikan suap kepada Akil Mochtar, serta memberikan keterangan palsu saat di persidangan terkait sengketa Pilkada Kota Palembang.
Editor: Anto Sidharta