PNS Baru Dikenakan Penambahan Iuran Dana Pensiun
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Penambahan iuran dana pensiun rencananya akan diberlakukan pada PNS baru.
Direktur Utama PT Taspen (Tabungan Asuransi Pensiun Pegawai Negeri) Agus Haryanto mengklaim, saat ini Pemerintah tengah menyusun kebijakan yang akan mengatur besaran iuran yang dibebankan kepada PNS. Taspen selama ini, memungut dana pensiun sekitar empat persen dari gaji PNS.
"Kebijakan pemerintahnya seperti apa kita yang melaksanakan. Itu kan kajian. Jadi untuk pegawai baru akan memakai aturan baru, kalau yang lama, aturan lama, tetapi ini kan masih dikaji. Saya belum tahu, kebijakannya kapan diterapkan. Bagi Taspen kan kita ikut kebijakan pemerintah," jelas Agus Haryanto.
Sebelumnya, Pemerintah memperkirakan jumlah pensiunan PNS tiga tahun mendatang mencapai dua juta orang lebih. Sementara ada sekitar empat juta PNS aktif. Besarnya jumlah PNS mendorong Pemerintah untuk menerapkan sistem kebijakan baru yang relevan terkait dana pensiun bagi PNS.


