indeks
PN Medan Vonis Warga India Empat Tahun Penjara

KBR68H, Medan - Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek, 28, warga negara India dijatuhi hukuman 4 tahun setelah terbukti menyeludupkan obat bius jenis ketamine (bahan dasar sabu-red) seberat 4,8 kilogram oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

Penulis: Radio Star Berita

Editor:

Google News
PN Medan Vonis Warga India Empat Tahun Penjara
warga negara india, penjara, medan
warga negara india
penjara
medan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...