PN Medan Vonis Warga India Empat Tahun Penjara
KBR68H, Medan - Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek, 28, warga negara India dijatuhi hukuman 4 tahun setelah terbukti menyeludupkan obat bius jenis ketamine (bahan dasar sabu-red) seberat 4,8 kilogram oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
Penulis: Radio Star Berita
Editor:

warga negara india
penjara
medan