KBR68H, Kupang - DPRD Kota Kupang Nusa Tenggara Timur menuding PT PLN melecehkan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang.
Penulis: Silver Sega
Editor:

KBR68H, Kupang - DPRD Kota Kupang Nusa Tenggara Timur menuding PT PLN melecehkan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang. Tudingan itu disampaikan menyusul dilanjutkannya pembangunan Tower 51 di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Alak Kota Kupang yang masih saat ini masih menjadi polemik.
Sekretaris Komisi listrik DPRD Kota Kupang, Adrianus Tali mengatakan, pembangunan tower tersebut harus dihentikan, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menegaskan, akan memanggil Pemerintah setempat dan PT PLN untuk mendiskusikan masalah ini.
"Lembaga DPR ini tidak ada kalau tidak ada masyarakat. Masyarakat tidak bisa bicara sendiri maka rekomendasi DPR, adalah rekomendasi rakyat. Sehingga kalau PLN tidak mengindahki rekomendasi, dia tidak menghargai masyarakat kan, termasuk didalamnya hak masyarakat. Kita harus memanggil pemerintah dan PLN untuk memberikan dia teguran keras. Pemerintah harus bersikap tegas menghentikan seluruh kegiatan aktivitas yang ada di sana. Dia jangan menggunakan keamanan untuk datang menakut-nakuti masyarakat. Tidak bisa seperti itu, seluruh ada ruang diskusi, ada ruang komunikasi, tidak boleh bertindak seperti itu. Ini negara demokrasi, negara hukum, " katanya kepada KBR68H, Senin (30/9).
Sekretaris Komisi Listrik DPRD Kota Kupang, Adrianus Tali menambahkan, DPRD Kota Kupang merekomendasikan agar PLN menghentikan pembangunan Tower 51 dan memindahkan lokasi tower tersebut ke lokasi yang agak jauh dari pemukiman warga. Lokasi tower yang ada, hanya berjarak 3 meter dari pemukiman warga.
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan, dimana jarak minimal itu 7 meter dari rumah warga. Pembangunan tower tersebut masih bermasalah, sehingga PLN belum bisa mengoperasikan PLTU Bolok.
Editor: Doddy Rosadi