Pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dalam perkara uji materi pasal 40 Undang-undang Pilkada.
Penulis: Heru Haetami
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Revisi Undang-Undang tentang Pilkada batal disahkan DPR.
Dasco menegaskan, pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dalam perkara uji materi pasal 40 Undang-undang Pilkada, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Karena pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada. Oleh karena itu, kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh, dan taat, dan tunduk kepada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
Baca juga:
- Kronologi 7 Jam 'Pembegalan' Konstitusi di DPR, Pasca-Putusan MK
- Peringatan Darurat, Blue Alert, Apa Artinya?
Dasco Sufmi Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) tidak mencapai kuorum.
Secara aturan, Dasco mengatakan agenda paripurna berikutnya bertepatan dengan tanggal dimulainya pendaftaran calon kepala daerah, yaitu 27 Agustus 2024.
Dia mengeklaim tak akan membahas revisi UU tersebut.
"Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan, seperti rapat pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) dan pengagendaan dalam rapat paripurna. Rapat paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu adalah tanggal 27 Agustus, yang kita sama-sama sudah masuk masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan, karena masa pendaftarannya sudah berlaku," katanya.