Meski belum menerima data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Pemerintah Provinsi Lampung, KPU tetap menerbitkan surat keputusan (SK) tata cara pencalonan. Calon gubernur Lampung dari jalur independen telah diputuskan wajib menyerahkan dukungan b
Penulis: radio SGP Lampung
Editor:

Meski belum menerima data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Pemerintah Provinsi Lampung, KPU tetap menerbitkan surat keputusan (SK) tata cara pencalonan. Calon gubernur Lampung dari jalur independen telah diputuskan wajib menyerahkan dukungan berupa 383 ribu KTP.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Edwin Hanibal, mengungkapkan penetapan itu berdasarkan jumlah penduduk di Lampung yang mencapai 9,5 juta jiwa lebih. Lalu sesuai ketentuan persyaratan, cagub dari jalur independen minimal 4% dari jumlah penduduk.
Sedangkan untuk partai politik yang akan mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, wajib menyerahkan fotokopi SK kepengurusan DPD/DPW. Surat tersebut harus dilegalisasi oleh dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai politik. Mengenai persyaratan dapat mengusung cagub, lanjutnya, parpol maupun gabungan parpol harus memenuhi beragam persyaratan.
Pertama, parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi paling sedikit 12 kursi dari jumlah kursi di DPRD Lampung hasil Pemilu 2009 dapat mengajukan satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Jika parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi dan ada yang tidak memiliki kursi di DPRD Lampung hasil Pemilu 2009, dapat mengajukan pasangan dengan menggunakan akumulasi suara sah minimal 15%.
Sumber: radio SGP Lampung