KBR68H, Jakarta
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:
KBR68H, Jakarta – Para guru sekolah swasta mendesak pemerintah daerah dan pusat memperbaiki koordinasi terkait tunggakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bersertifikat. Saat ini para Guru butuh penjelasan dari pemerintah ihwal menyusutnya dana Tunjangan Profesi Guru bersertifikat yang mereka terima.
Sekertaris Jenderal Persatuan Guru Seluruh Indonesia, Suparman mengatakan banyak guru hanya mendapatkan Tunjangan Profesi untuk 10 sampai 11 bulan saja pada tahun lalu. Oleh karenanya, pihaknya mempertanyakan masalah tersebut kepada pemda dan Kemendikbud. Dia khawatir pemerintah daerah menyelewengkan dana tersebut.
“Pertanyaan berikutnya, mandeknya di daerah itu apakah karena memang daerah menyelewengkan dana itu dan menghambat pemberian hak guru PPG yang sudah semestinya diberikan tanpa ada perubahan gaji pokok atau dia ditunda karena memang pemerintah daerah beralasan ada perubahan besaran gaji pokok bagi sejumlah guru yang perlu diklarifikasi oleh direktorat jendral. Kalau misalkan mandeknya karena persoalan yang pertama, itu jelas-jelas ada urusan hukum disitu. Tapi kalau tertundanya karena ada persoalan gaji pokok, nah ini yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah dan pusat gitu loh,” jelas Suparman saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya Dana tunjangan profesi guru sebesar Rp 10 triliun yang telah ditransfer ke daerah tahun 2012 tidak disalurkan. Akibatnya, ratusan ribu guru bersertifikat yang berhak menerima tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji pokok tiap bulan tidak menerima utuh. Inspektorat Jenderal Kementerian pendidikan dan Kebudayaan juga sudah melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.