Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta para pengusaha untuk menindaklanjuti keputusan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditandatangani Walikota Medan Rahudman Harahap. UMK Medan sebesar Rp 1.650 juta atau naik sebesar Rp 360 ribu dari t
Penulis: Radio Star News
Editor:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta para pengusaha untuk menindaklanjuti keputusan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditandatangani Walikota Medan Rahudman Harahap. UMK Medan sebesar Rp 1.650 juta atau naik sebesar Rp 360 ribu dari tahun lalu.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, UMK ini menjadi kado istimewa bagi buruh Kota Medan. Yang terpenting, ini harus ditindaklanjuti. Jangan seperti tahun 2012, dimana banyak pengusaha tidak menjalankannya," ungkapnya.
Bahrum berharap, dengan naiknya UMK itu tidak ada lagi permasalahan buruh di tahun depan.. "Dengan dijalankannya UMK 2013 ini, permasalahan buruh bisa diminimalisir," tambahnya.
Anggota DPRD dari Dapil V ini menyarankan agar buruh juga proaktif menyampaikan permasalahan yang ada kepada dinas terkait atau DPRD, agar permasalahan yang ada bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=82270:pengusaha-harus-tindaklanjuti-umk&catid=37:medan&Itemid=457


