Lembaga pemerhati lingkungan Forest Watch Indonesia (FWI) mengusulkan agar pengawas Kementerian Kehutanan perlu dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengawas itu nantinya mengawasi perusahaan kehutanan yang izinnya kini berada satu pint
Penulis: Rio Tuasikal
Editor:

KBR, Jakarta - Lembaga pemerhati lingkungan Forest Watch Indonesia (FWI) mengusulkan agar pengawas Kementerian Kehutanan perlu dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengawas itu nantinya mengawasi perusahaan kehutanan yang izinnya kini berada satu pintu di BKPM.
Ketua FWI, Togu Manurung mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung perizinan satu pintu di BKPM karena akan menarik investasi. Namun masalah pengawasan izin kehutanan tetap harus dijaga ketat.
"Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan ini betul-betul diperiksa, apakah ini sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian? (Izin diberikan) tanpa mengabaikan hal-hal teknis dan sosial, sehingga bisa mengurangi dampak negatif. AMDAL bisa dilakukan dengan baik " ujar Togu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1) siang.
Togu menambahkan, BKPM juga bisa menggunakan pihak ketiga yang independen untuk mengawasi perusahaan kehutanan. Sebab, kata Togu, BKPM tidak memiliki kemampuan teknis masalah kehutanan. Misalnya, kemampuan uji laboratorium dan uji lingkungan lainnya.
"Apakah di BKPM sudah tersedia SDM yang memadai dan punya kemampuan?" tambahnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan 35 perizinan kehutanan ke BKPM, mulai Kamis (15/1) ini. Hal tersebut bagian dari perizinan satu pintu BKPM yang diklaim mempermudah perizinan agar menarik investasi.
Editor: Anto Sidharta