"Mestinya dicarikan jalan keluarnya, dicarikan instrumennya agar subsidinya tepat sasaran. Dengan melarang warung-warung menjual tadi kan tidak otomatis subsidinya tepat sasaran," kata Fahmy
Penulis: Astri Septiani
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai kebijakan pemerintah melarang pedagang eceran menjual gas LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon adalah kebijakan blunder.
Fahmy menyebut kebijakan ini memicu kelangkaan akibat masyarakat sulit mengakses LPG subsidi ke pangkalan karena jarak yang jauh sehingga membutuhkan ongkos tambahan. Selain itu, kata dia, kebijakan ini juga mematikan pedagang eceran yang merupakan pedagang kecil atau UMKM.
"Akar masalahnya itu adalah ketidaktepatan sasaran, subsidi yang tidak tepat sasaran tadi. Itu yang mestinya dicarikan jalan keluarnya, dicarikan instrumennya agar subsidinya tepat sasaran. Dengan melarang warung-warung menjual tadi kan tidak otomatis subsidinya tepat sasaran," kata Fahmy saat dihubungi KBR, Minggu (2/2/2025).
"Jadi yang harus dijadikan solusinya adalah bagaimana mekanisme untuk mengatasi agar LPG 3 kilogram itu subsidinya tepat sasaran," imbuhnya.
Fahmy berpendapat, jika dibandingkan melarang penjualan eceran, dia mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap penjualan LPG bersubsidi agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
Fahmy juga meminta pemerintah tegas memastikan LPG bersubsidi hanya dibeli oleh masyarakat miskin. Ia menyarankan pemerintah memberlakukan kebijakan subsidi tertutup untuk menjadikan pemyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.
Caranya dengan menggunakan data Kementerian Sosial untuk menentukan nama-nama masyarakat miskin yang berhak membeli LPG tersebut.
"By target, untuk orang yang berhak menerima supaya lebih tepat sasaran. Dibutuhkan data yang valid dan selalu diupdate. Kalau mau, gunakan aja data Kementerian Sosial yang selama ini sudah digunakan untuk pemberian bansos," ujar Fahmy.
Baca juga:
- Peternak Ayam Pakai LPG Subsidi, Sebabkan Kelangkaan di Magetan
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan larangan penjualan LPG subsidi melalui pengecer atau warung.
LPG bersubsidi tersebut hanya boleh diperjualbelikan lewat pangkalan resmi, berlaku sejak 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyebut kebijakan ini dilakukan agar masyarakat bisa menerima gas dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.