Kementerian Hukum dan HAM menggratiskan pengajuan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual kebudayaan di Yogyakarta hingga akhir tahun ini. Ini menyusul penetapan Yogyakarta sebagai kawasan berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penulis: Febriana Sinta
Editor:

KBR68H, Jogyakarta - Kementerian Hukum dan HAM menggratiskan pengajuan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual kebudayaan di Yogyakarta hingga akhir tahun ini. Ini menyusul penetapan Yogyakarta sebagai kawasan berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Direktur Jenderal HKI Kemenkumham, Ahmad M Ramli mengatakan penggratisan sertifikasi HKI ini untuk melindungi budaya asli Yogyakarta agar tidak diklaim negara lain. Sebab Kemenkumham mencatat ada ribuan budaya yang belum dipatenkan. Di Yogya, ada 500 bangunan cagar budaya, ribuan motif batik, dan hasil kerajinan lainnya yang belum dipatenkan.
"Karena banyak sekali karya-karya dan ekspresi budaya di sini termasuk kekayaan budaya yang harus kita lindungi supaya tidak dicuri negara lain. Antara lain ekspresi budaya tradisional misalnya batik, tari-tarian, pengetahuan tradisional yang diwujudkan ke dalam obat-obatan tradisional, jamu," kata Ramli.
Ahmad M Ramli menambahkan, pemberian sertifikasi HKI gratis ini juga mendorong kehidupan perekonomian pelaku budaya di Yogyakarta membaik. Seperti yang diketahui, sejumlah warisan budaya Yogyakarta sudah diklaim negara lain. Semisal pengobatan dengan memakai kunyit, jahe, upacara adat dan beberapa tarian tradisional.
Editor: Antonius Eko