KBR68H, Jakarta - Pemerintah Aceh belum tentu mengibarkan bendera berlambang bulan sabit dalam peringatan perdamaian Aceh 15 Agustus mendatang.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Aceh belum tentu mengibarkan bendera berlambang bulan sabit dalam peringatan perdamaian Aceh 15 Agustus mendatang.
Asisten Pemerintah Daerah Aceh, Iskandar Gani mengatakan, Pemprov Aceh masih menunggu keputusan pemerintah pusat tentang Qanun tersebut pada 31 Juli nanti. Kata dia, pihaknya akan menjalankan rekomendasi yang diputuskan dalam pertemuan terakhir dengan pemerintah pusat tersebut.
"Sesuai dengan pertemuan kemarin, pertama mungkin nanti apakah perpanjangan atau memang tidak perlu lagi, ini kan akan duduk lagi, mudah-mudah ini pertemuan terakhir memang tidak perlu diperpanjang lagi bisa diselesaikan masalah ini. Kita belum bisa mengatakan itu dibenarkan atau tidak ini tergantung pertemuan 31 Juli," Iskandar Gani kepada KBR68H, Sabtu (27/7).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bendera Aceh dilarang berkibar pada 15 Agustus mendatang. Sebab bendera itu masih mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka. Tanggal 15 Agustus itu sebagai batas akhir pembahasan lambang daerah Aceh antara Pemerintah Pusat dan Aceh. Gamawan mengatakan sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang Qanun Aceh yang mengatur lambang daerah setempat. Kata dia, akhir bulan ini pemerintah pusat dan Aceh akan bertemu membahas Qanun kembali.
Editor: Pebriansyah Ariefana