ebijakan Pemerintah Pusat yang melarang para pejabat di pusat dan daerah melakukan rapat di hotel sejak 6 November lalu dikhawatirkan bisa bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Suara Gratia
Editor:

KBR, Cirebon – Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang para pejabat di pusat dan daerah melakukan rapat di hotel sejak 6 November lalu dikhawatirkan bisa bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dudung Mulyana mengaku, menerima komplain dari beberapa menejemen hotel soal kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu.
Ia pun khawatir jika aturan tersebut diterapkan, tidak menutup kemungkinan pendapatan daerah akan menurun.
"Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, melayangkan keberatannya. Selain itu, pendapatan rutin dari pajak hotel bisa menurun, sebaliknya kebanyakan pemasukan atau pendapatan hotel di Kabupaten Cirebon sendiri dari Pemda,” kata Dudung Mulyana kepada Portalkbr, Rabu (26/11).
Dudung berharap, aturan ini disesuaikan dengan rencana kerja anggaran (RAK) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) saat rapat dengan badan anggaran (banggar).
"Kalau ada kegiatan yang memerlukan waktu dua sampai tiga hari atau harus menginap, tentu tak bisa dilakukan di tempat umum selain hotel," tukasnya. (Frans C. Mokalu)
Editor: Anto Sidharta