Yassierli mengatakan, pemerintah menginstruksikan agar industri tekstil tetap berproduksi.
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Pemerintah memastikan PHK tidak akan terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (23/10). Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai rapat terbatas (Ratas), dengan Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri, mengenai perkembangan industri tekstil dalam negeri, di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.
Yassierli mengatakan, pemerintah menginstruksikan agar industri tekstil tetap berproduksi.
"Kemudian kita minta agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik buat mereka. Dan kondisi saat ini masih dalam proses hukum, kita lihat dan langkah-langkah selanjutnya tadi sudah sangat baik menurut saya dan itu insyaallah tidak ada masalah," kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menaker Yassierli menekankan, pemerintah akan terus memperhatikan perlindungan tenaga kerja di industri tekstil dalam negeri, dan memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi.
"Saya lebih concern terkait ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa semua hak-hak dari para pekerja di Sritex itu itu tetap terpenuhi. Mereka tetap tenang dan kemarin saya sudah mengutus Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk ke sana dan insyaallah menggembirakan dan hasilnya baik," kata Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berkomitmen menjaga kelangsungan industri tekstil dalam negeri yang kini sedang menghadapi tantangan.
Airlangga menyampaikan hal itu, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri hari ini (Selasa, 29/10/2024) di Istana Merdeka, Jakarta.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak kurator terlebih dahulu terkait upaya penyelamatan perusahaan tekstil raksasa PT Sritex dari kepailitan.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dinyatakan pailit alias gagal bayar oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Sritex diketahui mempunyai utang dengan total mencapai hampir 1,6 miliar dolar Amerika atau setara Rp25 triliun.
Saat ini, ada 20 ribuan karyawan terdampak langsung putusan pailit Sritex. Belum termasuk ribuan UKM yang keberlangsungan usahanya bergantung pada aktivitas produksi PT Sritex.
Baca juga:
Pemerintah Selamatkan Sritex, Airlangga: Koordinasi dengan Kurator Lebih Dulu