Komisi Perlindungan Anak Indonesia merekomendasikan Kementerian Perumahan Rakyat menyediakan perumahan umum kepada pengungsi Ahmadiyah di Transito Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Pebriansyah Ariefana
Editor:
KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia merekomendasikan Kementerian Perumahan Rakyat menyediakan perumahan umum kepada pengungsi Ahmadiyah di Transito Nusa Tenggara Timur.
Anggota KPAI Maria Ulfa mengatakan rekomendasi itu sudah diberikan melalui Presiden SBY beberapa pekan lalu. Ulfa menjelaskan selama bertahun-tahun anak-anak Ahmadiyah pengungsi di Transito hidup tidak layak. Anak-anak di sana tidak mendapatkan hak bermain, belajar, dan tempat tinggal. Sebab di sana mereka tinggal dalam satu ruangan yang dihuni hampir ratusan orang.
"KPAI juga yang kasus Transito meminta juga kepada Menteri Perumahan untuk memfasilitasi perumahan buat warga Ahmadiyah di Transito. Mereka juga mau memberikan DP. Mereka ingin jaminan keamanan. (Lahannya susah?) Lahan sudah tidak masalah, kan perumahan BPR banyak," kata Ulfa kepada KBR68H di Kantor KPAI Jakarta, Senin (20/1).
Maria Ulfa menjelaskan Perumahan tempat warga Ahmadiyah di NTB itu harus dijamin keamanannya. Sebab di sana mereka masih terancam oleh kelompok intoleran yang anti Ahmadiyah. Selain itu, pemerintah daerah setempat pun masih menggantung nasib pengungsi Ahmadiyah di Transito.
Ulfa mengatakan rekomendasi pemberian rumah itu belum dibahas kembali tindak lanjutnya oleh Pemerintah Pusat.
Sebelumnya warga Ahmadiyah Transito terpaksa harus meninggalkan rumah mereka sejak Februari 2006 silam. Mereka hidup di pengungsian setelah rumah mereka dirusak massa intoleran.
Editor: Antonius Eko