indeks
Pemerintah Diminta Proaktif Tangani Ribuan Aduan THR 2025

"Tidak bisa hanya menampung pengaduan tapi kemudian tidak melakukan tindakan tegas"

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Rony Sitanggang

Google News
Posko aduan THR
Menaker Yassierli meninjau ruangan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Jakarta, Selasa (11/03/25). (Antara/Sulthony Hasanuddin)

KBR, Jakarta-  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas dalam menerapkan sanksi bagi perusahaan 'nakal' yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025. Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana menilai pemerintah telah gagal dalam menjamin terpenuhinya hak-hak para pekerja. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya aduan THR yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, ia menyebut lemahnya sanksi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah menjadi penyebab utama terus berulangnya kasus aduan THR ini.

"Negara, pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan harus proaktif. Tidak bisa hanya menampung pengaduan tapi kemudian tidak melakukan tindakan tegas ya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Jadi jangan hanya di atas kertas atau hanya bicara akan memberikan sanksi, tapi sanksi tidak betul-betul diberikan, tidak ada evaluasi tiap tahun. Ini yang ada adalah keberulangan dan pembiaran yang itu yang menunjukkan kegagalan pemerintah itu tidak boleh terjadi. Masalah yang ada hari ini harus segera dituntaskan, diselesaikan," ujar Arif kepada KBR, Rabu (2/4/2025).

Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana pun mendesak negara segera hadir untuk menyelesaikan permasalahan THR ini.

Baca juga:

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.343 aduan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Aduan tersebut diterima dalam periode 24 Maret hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB.

Adapun, dari total pengaduan yang masuk sebanyak 9 persen diantaranya sudah diselesaikan, sedangkan 91 persennya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025. SE tersebut memuat pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kemenaker
posko THR
THR

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...