"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tiga, pidana tersebut dikurangi dengan lamanya terdakwa di dalam tahanan."
Penulis: Kurniati
Editor:

KBR, Jakarta- Kuat Maruf, terdakwa di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis penjara 15 tahun. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tiga, pidana tersebut dikurangi dengan lamanya terdakwa di dalam tahanan. Empat memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, lima, menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan ke JPU untuk digunakan di perkara lain. Enam, menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," kata Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Putusan terhadap Kuat Maruf ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
- Keluarga Ferdy Sambo Kecewa, Vonis Hakim Melebihi Tuntutan Jaksa
Sebelumnya Senin (13/02) Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa berupa delapan tahun kurungan penjara.
Sementara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Rony Sitanggang