KBR68H, Sangatta - Pengikut Syach Muhammad atau Guru Bantil tidak menerima putusan majelis hakim PN Sangatta yang memvonis guru mereka 2,6 tahun penjara dan membayar biaya pekara Rp 5 ribu.
Penulis: Radio GWP
Editor:

KBR68H, Sangatta - Pengikut Syach Muhammad atau Guru Bantil tidak menerima putusan majelis hakim PN Sangatta yang memvonis guru mereka 2,6 tahun penjara dan membayar biaya pekara Rp 5 ribu. Keputusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, dianggap pengikut Bantil tidak berdasar dan merupakan hukum sesat.
Ketidakterimaan pengikut Bantil yang sebagian besar wanita itu, karena apa yang dilakukan Bantil tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Di mata mereka, Bantil mampu membangun Dusun Sebemban Kecamatan Sangatta Utara tanpa bantuan pemerintah.
“Yang mau membangun Kutim masak dihukum, itu yang korupsi pejabat dan anggota dewan yang hanya berfoya-foya harusnya dihukum,” teriak mereka setelah pembacaan vonis dilakukan.
Dalam amar vonisnya, majelis hakim yang diketuai Suparman mengungkapkan, Bantil terbukti telah melakukan penodaan agama yakni Islam diantaranya mengajarkan adanya zakat diri yang dihitung berdasarkan usia serta puasa Ramadhan hanya 1 kali selama Ramadahan.
Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar dan pertimbangan hukumnya. Sementara Guru Bantil yang duduk dikursi terdakwa mengenakan batik dan berkopiah, tampak lelah sehingga ia sesekali memijat kedua pahanya.
Di bawah pengawasan aparat keamanan yang ketat serta dibantu puluhan anggota Satpol PP, persidangan berjalan lancar dan aman. Meski demikian, Bantil yang dinilai bersalah melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan tidak menerima keputusan itu.
Sumber: Radio GWP Sangatta
Editor: Doddy Rosadi