indeks
Pejabat Hambat Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi? Satgas Bakal Rekomendasikan Sanksi

Satgas yang baru dibentuk Presiden Prabowo akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi.

Penulis: Agus Luqman

Editor: Resky Novianto

Google News
Pejabat Hambat Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi? Satgas Bakal Rekomendasikan Sanksi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Keppres itu ditandatangani pada 3 Januari 2025.

Salah satu tugas Satgas adalah merekomendasikan pemberian sanksi kepada pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Satgas dibentuk untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita (delapan program pemerintahan Prabowo), khususnya dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Hilirisasi itu meliputi bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.

Sedangkan percepatan ketahanan energi nasional dilakukan melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, baik dari sumber minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan hingga energi baru terbarukan.

Satgas dibentuk untuk menyelaraskan kebijakan, menyelesaikan pemberian izin berusaha, dan menyelesaikan berbagai hambatan secara terkoordinasi.

Berdasarkan pasal 3 Keppres 1/2025, tugas Satgas Hilirisasi antara lain:

  • mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah,
  • merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara,
  • memetakan, mengusulkan dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensial untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional,
  • merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional,
  • mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank dan/atau APBN, 
  • memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala,
  • melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum, dan,
  • memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Baca juga:

Selain itu, pada pasal 4, salah satu tugas Satgas adalah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi dan jaringan minyak dan gas bumi.

Satgas ini dipimpin Menteri ESDM yang dalam hal ini dipegang Balil Lahadalia. Dalam mengurusi Satgas, Menteri Bahlil dibantu Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan Perikanan dan Menteri Sekretaris Negara.

Sedangkan anggota Satgas antara lain Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri LH, Menteri PU, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung dan Kapolri.

Baca juga:

Hilirisasi
ketahanan energi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...