Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tergabung dalam Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia melakukan aksi mogok kerja, Kamis (16/4). Akibat aksi mogok itu sebanyak 25 sidang perkara tertunda.
Penulis: Zainudin Syafari
Editor:

KBR68H, Mataram - Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tergabung dalam Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia melakukan aksi mogok kerja, Kamis (16/4). Akibat aksi mogok itu sebanyak 25 sidang perkara tertunda.
Mereka menuntut agar PN Mataram merealisasikan penaikan remunerasi dari 70 persen menjadi 100 persen.
Juru bicara PN Mataram Sutarno mengatakan, para pegawai juga menuntut agar ada perbaikan promosi gaji panitera pengganti dan juru sita. Pihaknya akan membicarakan masalah ini dengan pegawai mengenai solusi yang terbaik.
“Tapi dari awal kami mengharap sama teman-teman karena kita ini pelayan masyarakat jangan sampai mengorbankan masyarakat pencari keadilan. Hakim pada prinsipnya tetap siap untuk sidang pada hari ini. Jadi yang mogok itu rekan-rekan panitera pengganti,” kata Sutarno di Kantor PN Mataram, Kamis (17/04)
Juru bicara PN Mataram Sutarno mengatakan, akibat aksi mogok itu sebanyak 13 sidang perdata dan 12 sidang pidana tertunda, termasuk sidang perkara korupsi dengan terdakwa Lusita Ani Razak (LAR).
Editor: Anto Sidharta