Pengunjung hotel di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), yang menggunakan fasilitas hotel tapi tidak menginap, dikenakan pajak hingga 60 persen.
Penulis: Teddy Rumengan
Editor:

KBR68H, Balikpapan - Pengunjung hotel di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), yang menggunakan fasilitas hotel tapi tidak menginap, dikenakan pajak hingga 60 persen.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Dewi Tirta mengatakan, fasilitas hotel itu diantaranya restoran, karaoke, pub, panti kebugaran dan sauna, termasul fasilitas fitnes dan kolam renang. Hanya saja khusus yang masuk kategori fasilitas hiburan dikenakan pajak 60 persen dan restoran hanya 10 persen.
Kata dia, sedangkan bagi tamu hotel yang menginap tidak dikenakan pajak, jika menggunakan fasilitas-fasilitas hotel. Menurutnya, aturan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2011 yang sebenarnya sudah tiga tahun lalu, namun tahun ini baru mulai diberlakukan.
"Karena sesuai Perda 4 Tahun 2010 dan Perwali 5 Tahun 2011 itu pasal 8 di Perwali itu memang harus (bayar) pajak yang dikenakan, seperti pub, katakannya hiburan itu (dikenakan pajak) 60 persen, kemudian panti kebugaran itu 40 persen. Kalau dia tamu hotel (menginap) include dengan pajak hotel 10 persen. Untuk masyarakat umum dia berdiri sendiri (dkenakan pajak sendiri),” kata Tirta Dewi
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Dewi Tirta menambahkan, telah memanggil seluruh pengelola hotel, dan meminta agar aturan itu ditaati. Menurutnya, jika tidak ditaati maka hotel akan dikenakan sanksi.
Editor: Anto Sidharta