Lembaga Pengaduan Publik, Ombudsman Sulawesi Tengah menemukan pelanggaran dalam kasus pemerkosaan tahanan wanita di Kantor Kepolisian Poso.
Penulis: Erna Dwi Lidyawati
Editor:

KBR68H, Palu - Lembaga Pengaduan Publik, Ombudsman Sulawesi Tengah menemukan pelanggaran dalam kasus pemerkosaan tahanan wanita di Kantor Kepolisian Poso.
Anggota Ombudsman Sulawesi Tengah, Farid Lembah menilai polisi tidak mematuhi standar operasional dalam melindungi tahanan wanita dalam sel. Selain itu, sarana dan prasarana penjara di Polres Poso tidak layak.
"Kita sudah cek ternyata memang benar terjadi pelanggaran standar operasional prosedur atau SOP terhadap perlindungan tahanan di dalam sel," kata Farid.
Sebelumnya, tahanan wanita berinisial FM diperkosa petugas Kepolisian di Polres Poso. Atas kasus ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menahan pelaku berinisial A. Kapolda Sulawesi Tengah, Dewa Parsana mengatakan, pelaku akan diancam pasal tindak pidana dan dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik.